CakapCakap – Setiap merek pasti akan berusaha menampilkan produknya dengan cara yang terbaik dan maksimal dalam setiap iklan, agar calon konsumen tertarik untuk membelinya. Cakap People bisa melihat sendiri berbagai iklan yang muncul, baik di media cetak dan luar ruang hingga di media televisi. Itu pula yang dilakukan oleh perusahaan teknologi asal Korea Selatan, Samsung. Sebagai produsen, mereka pun menampilkan produk-produknya dengan iklan yan menarik dan luar biasa.
Tapi, gara-gara salah satu iklannya, kini Samsung harus menghadapi gugatan dari Komisi Kompetisi dan Konsumen Australia (ACCC), seperti dilansir laman Liputan6.com. Komisi itu mengambil langkah hukum terhadap Samsung Australia, karena dianggap menyajikan iklan Samsung Galaxy S10 yang menyesatkan konsumen. Menurut ACCC, setidaknya ada 300 iklan yang memperlihatkan flagship smartphone terbaru Samsung itu bisa dipakai di dalam air garam di laut. Padahal Samsung Galaxy S10 hanya memiliki sertifikat IP 68 yang membuat perangkat terlindungi dari air, bukan air garam.
Komisi yang melindungi hak konsumen ini mengatakan, bahkan iklan itu tidk hanya menyesatkan, tapi juga membuat konsumen percaya perangkat itu bisa dipakai meski terkena air laut. Menurut ACCC, padahal Samsung tak pernah melakukan tes ketahanan produknya itu dari paparan air laut. “Samsung menyebut ketahanan terhadap air adalah salah satu faktor penting yang diperhatikan oleh konsumen dalam membeli produk mereka. Namun, iklan untuk Samsung Galaxy S10 series ini telah memberikan mereka keunggulan kompetitif yang tak adil,” ucap Ketua ACCC Rod Sims menjelaskan.
Sebelumnya, malah sebaliknya Samsung yang telah menggugat seorang perempuan bernama Ksenia Sobchak. Perusahaan tersebut melayangkan gugatan kepada Sobchak, karena dirinya menggunakan smartphone buatan Apple, iPhone di depan publik. Rupanya, Samsung tidak terima karena Sobchak merupakan brand ambassador untuk produk smartphone dari Samsung. Ketika itu, Sobchak sedang diwawancarai oleh seorang presenter televisi. Sesekali dia pun mengecek ponselnya. Meski sudah mencoba ditutupi dengan selembar kertas, namun diketahui ponsel itu ternyata adalah iPhone X.
Alhasil, Sobchak pun digugat Samsung untuk membayar penalti sebesar 1,6 juta dolar AS, atau setara Rp 24 miliar. Samsung menilai Sobchak telah melanggar perjanjian kontrak, di mana dia tidak boleh menggunakan perangkat selain Samsung di depan publik. Hmm.. Ada-ada saja ya, Cakap People!
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Jelang Dirilis Bulan Depan, Ini Bocoran Harga Samsung Galaxy Note 10! - CakapCakap