in ,

Wow! 4 Kota di Luar Negeri Ini Larang Sepeda Motor di Jalan Raya

Larangan sepeda motor juga sempat ada di sejumlah jalan protokol di Jakarta

CakapCakap – Sepeda motor jadi salah satu alat transportasi pribadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Cakap People sendiri pun pastinya memiliki setidaknya satu unit sepeda motor, atau orang tua di rumah sebagai pemiliknya. Kendaraan roda dua ini akan mengantarkan kamu menjalani setiap kegiatan dalam aktivitas sehari-hari. Nah, bagaimana jika penggunaan sepeda motor dilarang untuk melintas di jalan raya? Bisa dipastikan banyak sekali orang Indonesia yang melakukan protes.

Ibu kota Ethiopia dan 3 kota di Nigeria melarang penggunaan sepeda motor di jalan raya. Via wikihow.com

Namun faktanya, ternyata sepeda motor memang dilarang melintas di jalan raya empat kota dunia ini. Seperti dikutip dari laman VIVA.co.id, ibu kota Ethiopia, Addis Ababa menjadi kota yang baru saja memberlakukan larangan tersebut, menyusul tiga kota lainnya yang juga berada di Afrika yang sudah lebih dulu menerapkannya. Ketiga kota itu adalah Lagos, Abuja dan Port Harcourt yang berada di Nigeria, yang sudah lebih duluh mengharamkan penggunaan moda transportasi roda dua tersebut.

Menurut pihak berwenang di kota Addis Ababa, keberadaan sepeda motor lebih banyak merugikan, serta mendatangkan masalah, dibanding dengan manfaatnya. Sebab, sepeda motor telah dituding menjadi sumber tingginya angka kecelakaan hingga menjadi alat untuk melakukan tindakan kriminal seperti perampokan. Larangan itu tentu saja mendapat protes keras. Selain produsen sepeda motor, beberapa perusahaan terutama yang bergerak dalam jasa pengiriman dan makanan cepat saji kini merasa dirugikan dengan larangan itu. Pasalnya sepeda motor jadi moda transportasi paling efektif dan irit biaya.

Larangan sepeda motor juga sempat diberlakukan di Jakarta pada 2014, namun aturannya sudah dibatalkan pada 2018. Via rmoljakarta.com

Sebelumnya, di Indonesia juga sempat ada larangan penggunaan sepeda motor, tepatnya di Jakarta, seperti dikutip dari laman Liputan6.com. Berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014, masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada saat itu melarang lalu lintas sepeda motor di sejumlah jalan protokol. Namun, peraturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018, setelah sejumlah warga melakukan permohonan persidangan.

Lalu, ada pula Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP), yang juga dianggap sangat diskriminatif oleh banyak pengguna sepeda motor di Jakarta. Bagaimana menurut Cakap People?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Super Junior Konser di Arab Saudi Untuk Pertama Kalinya, Situs Penjualan Tiket Tumbang!

Coba Resep Ikan Asin Pedas Manis Berikut Ini yuk, Dijamin Lezat dan Gampang!