CakapCakap – Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) yang dilengkapi empat fitur tambahan sejak Senin, 1 Juli 2019.
Fitur tambahan tersebut diketahui dapat mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi mobil. Seperti penggunaan telepon genggam saat mengemudi, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pelat nomor ganjil-genap, dan batas kecepatan pengemudi.
Pada hari keenam penerapan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dengan fitur tambahan tersebut, tercatat 156 pelanggaran di 10 titik sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin pada Minggu, 7 Juli 2019. Pelanggaran terbanyak adalah pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt).
Melansir Republika, Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes M Nasir dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Juli 2019 mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 29 dan 21 pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sedangkan tujuh pelanggar ditemukan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Sebelumnya, penerapan ETLE sudah dilakukan sejak November 2018. Namun, saat itu hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Bersaing dengan Gojek dan Grab, Ini yang Dilakukan Ojek Online Baru Anterin! - CakapCakap