CakapCakap – Cakap People yang masih belum bekerja, atau ingin mendapat pekerjaan yang lebih baik lagi, pasti sedang menunggu-nunggu pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Nah, ada kabar gembira, bahwa sekarang jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2019, dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya sudah ada titik terang. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menetapkan jadwal.
Menteri PAN-RB Syafruddin mengumumkan bahwa seleksi tenaga PPPK dan CPNS untuk tahun 2019 akan dilaksanakan masing-masing pada bulan Agustus dan Oktober 2019 mendatang. “CPNS nanti bulan sepuluh (Oktober). PPPK tahapan kedua ini akan dilakukan kira-kira setelah 17 Agustus paling lama,” ungkap Menteri Syafruddin, dilansir Liputan6.com. Menurutnya, pemerintah saat ini kekurangan formasi guru serta tenaga kesehatan, terutama perawat, bidan dan dokter untuk tenaga Puskesmas.
Dia pun menjelaskan bahwa dalam rekrutmen kali ini, jabatan tenaga administratif akan dikurangi. “Terutama kebutuhan di bidang infrasturktur, juga kepentingan-kepentingan yang lebih menjurus kepada skill, jadi tenaga administratif akan kita kurangi,” tambah Menteri Syafruddin. Sementara sistem perekrutannya sendiri akan dilakukan dengan tes yang dinamis dan fokus ke generasi muda.
Total ada sebanyak 254.173 lowongan untuk mengisi formasi kebutuhan CPNS dan PPPK pada tahun 2019, seperti yang dilaporkan oleh laman TribunNews.com. Sebanyak 46.425 di antaranya adalah alokasi untuk pemerintah pusat yang terdiri 17.510 pelamar umum, 5.696 sekolah kedinasan, dan 23.212 lowongan untuk PPPK. Selanjutnya, alokasi sebanyak 207.748 lowongan untuk pemerintah daerah, terdiri dari 62.324 lowongan CPNS dan 145.424 PPPK. Sedang formasinya belum diketahui.
Sebelum pendaftarannya dibuka, ada baiknya dari sekarang sudah mulai menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan di antaranya fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru. Selain itu, masih ada beberapa dokumen lainnya yang akan ditetapkan selanjutnya sesuai dengan pengumuman resmi nanti. Siap-siap ya, Cakap People!