in

Mulai Bulan Agustus 2019, Ponsel BM Tak Bisa Dipakai Lagi di Indonesia

Namun aturan tentang IMEI ini hanya berlaku untuk ponsel baru

CakapCakapCakap People! Pemerintah semakin serius memblokir penggunaan ponsel ilegal yang dibeli di pasar gelap (Black Market-BM).

Ilustrasi.

Langkah yang akan ditempuh dalam waktu dekat ini adalah memberlakukan aturan tentang nomor IMEI di ponsel untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity, adalah kode unik yang berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat hingga keamanan ponsel. Mulai Agustus 2019, pemerintah akan mengatur hanya IMEI produk resmi yang bisa digunakan di Indonesia. Namun aturan tentang IMEI ini hanya berlaku untuk ponsel baru, demikian dilaporkan TEMPO.

Konsumen biasanya membeli ponsel BM adalah karena keinginan memilki ponsel yang tidak ada di pasaran Indonesia. Jika bukan itu,  konsumen tertarik dengan alasan harga yang lebih murah dibanding yang dijual oleh distributor resmi.

Ilustrasi.

Penjualan ponsel black market (BM) dengan harga yang biasanya jauh lebih murah dibandingkan harga yang resmi beredar, karena kemungkinan tidak membayar pajak atau aturan lainnya untuk perangkat seluler.

Ponsel yang yang dibeli secara ilegal tentu tidak mendapatkan garansi resmi, terutama dari produsen pusat. Membeli ponsel BM atau black market, konsumen tentu tidak bisa mengklaim garansi ketika ponsel bermasalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Majalah MAD Bakal Berhenti Terbit Setelah 67 Tahun

Resep Bubur Udang Gurih dan Lezat, Yuk Coba Buat!