CakapCakap – Pemerintah sudah memutuskan untuk menaikkan gaji dan tunjangan dewan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun ini, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh menteri BUMN pada 31 Mei.
Kenaikan gaji didasarkan pada Peraturan No. PER-01 / MBU / 05/2019, yang merupakan amandemen dari Peraturan No. PER-04 / MBU / 2014 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawasan badan usaha milik negara (BUMN).
Di bawah peraturan baru, gaji direktur utama (dirut) akan ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan Menteri BUMN. Gaji wakil direktur utama BUMN adalah 95 persen dari direktur utama, mengalami kenaikan 5 persen, sementara direktur sumber daya manusia dan direktur lainnya memiliki gaji masing-masing 90 dan 85 persen dari gaji direktur utama.
Sementara itu, bonus atau tantiem baru untuk wakil direktur utama juga meningkat, dari 90 persen menjadi 95 persen dari direktur utama, sementara bonus direktur sumber daya manusia meningkat menjadi 90 persen dan direktur lainnya menjadi 85 persen.
Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (tengah), Senior EVP Office of the CEO Bank Mandiri (kedua kiri), Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo (kedua kanan), Dirut Bank BRI Suprajarto (kiri) dan Dirut Bank BNI Achmad Baiquni (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1). Rapat tersebut membahas mengenai kinerja bank BUMN 2017. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/18.
Kontan.co.id melaporkan pada tahun 2018 bahwa gaji dan bonus dari 11 anggota direksi perseroan milik negara adalah 175,85 miliar per tahun, meningkat 15,9 persen dari 151,72 miliar pada tahun 2017, sedangkan jumlah bonus adalah Rp2.272,53 miliar pada 2018, sebuah 38,74 persen meningkat dari 196,42 miliar pada 2017.
Taruhlah contoh dibagi rata, maka gaji yang diperoleh satu orang direksi Bank Mandiri sekitar Rp 15,98 miliar serta bonus dan tantiem sekitar Rp 24,77 miliar. Jadi dalam setahun mereka membawa pulang total Rp 40,75 miliar, itu belum ditambah imbalan kerja jangka panjang.
Sementara delapan jajaran komisarisnya Bank Mandiri membawa pulang gaji dan tunjangan Rp 49,776 miliar, turun tipis dari tahun sebelumnya sebesar Rp 50,08 miliar. Adapun bonus dan tantiem yang diperoleh mencapai Rp 89,171 miliar atau naik dari Rp 71,96 miliar pada tahun 2017.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI, anggota indeks Kompas100) mengeluarkan gaji dan tunjangan untuk direksi pada tahun 2018 mencapai Rp 362,081 miliar, melonjak 291% dari Rp 92,556 miliar pada tahun 2017. Sementara tantiem yang didapat mencapai Rp 268,22 miliar, naik dari Rp 239,46 miliar pada tahun sebelumnya.
Sebanyak dua belas direksi BRI mendapatkan gaji dan tunjangan rata-rata Rp 30,17 miliar masing-masing orang serta tantiem sekitar Rp 22,35 miliar. Sehingga satu orang akan mengantongi total sekitar Rp 52,52 miliar per tahun.
Adapun sembilan jajaran komisaris BRI mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 128,6 miliar, melonjak dari Rp 29,86 miliar tahun sebelumnya dan tantiem sebesar Rp 99,29 Miliar.
Sedangkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI, anggota indeks Kompas100) hanya menggelontorkan Rp 37,95 miliar guna membayar gaji dan tunjangan untuk direksi pada 2018, turun dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 40,37 miliar.
Selain itu perseroan membagi bonus dan tantiem sebesar Rp 134,573 miliar pada tahun lalu atau naik tipis dari Rp 132,14 miliar tahun 2017. Di sisi lain, komisaris BNI mendapat gaji dan tunjangan Rp 13,63 miliar dan tantiem sebesar Rp 53,92 miliar.
Tahun lalu jumlah jajaran direksi BNI ada sebelas orang. Jika dibagi rata maka masing-masing direksi hanya mengantongi gaji sekitar Rp 3,45 miliar serta bonus dan tantiem Rp 12,23 miliar. Totalnya, masing-masing membawa pulang sekitar Rp 15,68 miliar tahun 2018.
Lalu, sembilan direksi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN, anggota indeks Kompas100) mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 85,28 miliar pada tahun 2018, naik 38% dari tahun 2017 yang sebanyak Rp 61,71 miliar. Adapun jajaran komisarisnya mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 36,67 miliar atau naik dari Rp 27,74 miliar tahun sebelumnya.