CakapCakap – Kerusuhan terjadi di lembaga pemasyarakatan kelas II B Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada 22 Juni 2019.
Kerusuhan terjadi gara-gara seorang narapidana menolak kebijakan baru kepala lapas yang mewajibkan para napi yang hendak bebas bersyarat bisa membaca atau menghafal kitab suci Al-Quran.
Mulanya seorang napi berinisial O merasa senang karena akan segera bebas. Namun, dirinya ternyata tak bisa bebas pada hari kebebasannya lantaran dirinya tidak bisa membaca Al-Quran.
Kepala Lapas Kelas II B Polewali Mandar ( Polman) Haryoto mengatakan, kericuhan di lapas tersebut dipicu seorang narapidana lapas tidak senang dengan aturan yang dia terapkan.
Haryoto menerapkan aturan bahwa setiap napi beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat harus bisa membaca Al-Quran.
“Napi berinisial O belum bisa bebas, sebab yang bersangkutan belum bisa membaca Al-Quran. Sementara salah seorang napi berinisial R sudah dibebaskan karena yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi syarat. Nah, inilah yang menjadi pemicu kemarahan yang diduga diprovokasi oleh oknum napi lainnya,” jelas Kepala Lapas Polman Haryoto, kepada Kompas, Sabtu 22 Juni 2019.
Haryoto mengatakan, syarat tersebut diberlakukan sejak dirinya resmi ditugaskan sebagai kepala Lapas Polman.
Kemampuan baca Al-Quran penting agar pengetahuan tersebut menjadi bekal mereka bersosialisasi dan berbaur dengan masyarakat setelah dinyatakan bebas.
Ketegangan di Lapas Polman baru mulai mereda setelah aparat kepolisian setempat tiba dan mengamankan lokasi.
Saat ini situasi lapas sudah kondusif.