CakapCakap – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan game online Player Unknown’s Battle Ground (PUBG) dan sejenisnya, mengingat bahwa game tersebut berdampak pada perilaku buruk.
“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali pada hari Rabu 19 Juni 2019 seperti dikutip dari Kompas.
Faisal menambahkan bahwa MPU telah melakukan studi tentang PUBG dan sejenisnya serta mengadakan dengar pendapat dengan para pakar IT dan fiqh (hukum Islam) serta psikolog selama Rapat Pleno 2019 MPU Aceh.
MPU memutuskan bahwa PUBG dan permainan sejenisnya memiliki pengaruh buruk pada para pemainnya, yang lambat laun menjadi pemarah dan kecanduan pada game.
“[Anak-anak] menjadi kesal jika orang tua mereka melarang mereka memainkannya [PUBG],” katanya, menambahkan bahwa ini juga terjadi di antara pasangan yang sudah menikah.
Faisal mengatakan MPU juga telah membuat rekomendasi untuk lembaga terkait untuk mengawasi dan mempromosikan fatwa di kalangan masyarakat
“Itu harus didukung oleh semua elemen [di masyarakat], belum lagi pemerintah, orang tua, dan penyedia internet.