CakapCakap – Ada beberapa hal yang sangat digemari dan ditunggu-tunggu ketika bulan Ramadhan tiba. Ramadhan merupakan momen yang tepat untuk meraih banyak pahala, Rmadhan juga menjadi momen istimewa untuk berkumpul dengan keluarga. Satu lagi, bulan suci ini membuat Cakap People ketiban rezeki dengan turunnya tunjangan hari raya alias THR.
Tunjangan hari raya merupakan hal yang begitu ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia terutama oleh pegawai ataupun pekerja. Apalagi dengan kebutuhan saat lebaran yang begitu banyak mulai dari pakaian baru, amplop untuk saudara, ongkos mudik dan lain sebagainya. Dengan datangnya THR, tentu keuangan yang boros di saat lebaran bisa ditutupi.
Namun tahu tidak sih, Cakap People mengenai sejarahnya THR?
Menurut informasi yang disampaikan oleh Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia atau LIPI, THR awalnya dicanangkan pada tahun 1950an pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang berasal dari Partai Masyumi.
Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu program dari pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja yang merupakan aparatur sipil negara.
Saiful Hakam yang merupakan peneliti muda LIPI menjelaskan jika pamong praja terdiri dari para menak, priyayi, kaum ningrat juga turunan dari raden-raden di zaman kompeni yang berafiliasi ke PNI atau partai Nasional Indonesia.
Adapun besaran THR yang diberikan pada saat itu adalah 125 sampai dengan 200 rupiah dan jika dihitung dengan nilai mata uang yang sekarang, maka nilai tersebut setara dengan 1,1 juta sampai dengan 1,75 juta. Tunjangan ini lantas di berikan pada akhir bulan ramadhan.
Meski demikian, masyarakat pekerja serta buruh melakukan protes karena tunjangan tersebut hanya diberikan pada mereka yang merupakan pegawai negeri saja. Para buruh lantas melakukan mogok kerja pada tanggal 14 Februari 1952 untuk menuntut pemerintah memberikan THR juga pada kelompoknya.
Untuk selanjutnya, Soekirman akhirnya memberikan kelompok buruh THR di bulan puasa.
Sejak saat itulah tunjangan hari raya secara rutin diberikan pada pegawai atau karyawan menjelang lebaran di Indonesia. Bahkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, maka perusahaan tersebut akan terkena teguran dari pemerintah serta mendapatkan pinalti.
Nah, buat Cakap People sudah dapat THR belum nih?