CakapCakap – Cakap People, Pemerintah telah mengumumkan Kepres atau Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 mengenai cuti bersama untuk Pegawai Ngeri Sipil (PNS) tahun 2019 ini.
Melalui Kepres tersebut, pemerintah menjadwalkan cuti bersama PNS pada tahun ini jatuh pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni. Adapun hari tersebut adalah Senin, Selasa dan juga hari Jumat sebagai cuti bersama di hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Selanjutnya, surat Keputusan Presiden No. 13/2019 juga menetapkan cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2019.
Adapun pada beleid yang telah ditandatangi Presiden Joko Widodo tanggal 27 Mei tahun 2019, ditetapkan jika cuti bersama tersebut tidaklah mengurangi hak cuti yang bisa didapatkan oleh PNS tiap tahunnya.
Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak untuk cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang sudah diberikan.
Adapun aturan mengenai cuti ini juga berlaku bagi para pegawai pemerintah dengan adanya perjanjian kerja.
Meski demikian, libur lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil harus tertunda dan baru akan dimulai di tanggal 2 Juni tahun 2019. Sebab, PNS harus mengikuti upacara Peringatan Hari Pancasila terlebih dulu.
“Sesuai dengan Kepres maka PNS wajib upacara,” ujar Haria Wibisana yang merupakan Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada kutipan Kumparan.
Adapun surat keputusan Presiden yang dimaksud oleh Bima adalah Keputusan Presiden Nomor 24 pada tahun 2016 mengenai Hari Lahir Pancasila.
Bima juga menambahkan jika mereka yang telah mengajukan cuti, tetap harus ada untuk mengikuti upacara yang diselenggarakan. “Upacara wajib,” tegasnya.
Bagi kamu yang merupakan pegawai negeri sipil, cuti lebaran tentu bisa kamu manfaatkan untuk berbagai hal. Salah satunya adalah memanfaatkannya untuk keperluan mudik bertemu dengan sanak saudara yang ada di kampung halaman.
Meski demikian, pastikan jika kamu sudah mendapatkan tiket pesawat ataupun kereta untuk mudik ya, karena biasanya beberapa hari sebelum lebaran, tiket telah habis dipesan. Jangan sampai kamu tidak bisa mudik karena kehabisan tiket ya, Cakap People!