CakapCakap – Cakap People! Secara umum penyandang disabilitas merupakan orang – orang yang memiliki keterbatasan baik itu fisik, mental, intelektual ataupun sensorik dalam waktu yang lama serta mengalami keterhambatan dalam berinteraksi sosial. Harus diakui memang, bahwa perlakuan diskiminan masih sering terjadi di masyarakat kita. Tidak terkecuali terhadap para penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas dipercaya mengalami diskriminasi berlapis dalam masyarakat. Mereka mengalami diskriminasi dari penolakan dan stigma. Akan tambah berlapis apabila diskriminasinya didasarkan pada jenis kelamin dan usia. Penyandang disabilitas perempuan dan anak-anak akan mengalami diskriminasi yang lebih. Perempuan dalam masyarakat mendapat diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan peran, sedangkan anak-anak dianggap belum menjadi manusia seutuhnya.
Didasarkan pada diskriminasi inilah, sering munculnya kekerasan yang terjadi pada penyandang disabilitas. Contohnya kekerasan seksual. Sudah sangat marak terlihat dilayar kaca maupun media lainnya mengenai kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan maupun anak perempuan disabilitas. Kasus-kasus seperti ini biasanya tidak selesai diadili karena kurangnya bukti yang dapat didapatkan dari para korban. Hal inilah yang menyebabkan kasus-kasus serupa setiap tahunnya pasti terjadi.
Cakap People! berdasarkan data yang dihimpun oleh LPA Sulsel, setidaknya ada 2-3 kasus terekspos tiap tahunnya. Sementara P2TP2A Kota Makassar mencatat bahwa di Kota Makassar 1-2 kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas terjadi tiap tahunnya. Angka-angka tersebut tergolong sedikit, tapi yang Cakap People perlu garis bawahi adalah kasus tersebut merupakan kasus-kasus yang terekspos. Kekerasan seksual yang terjadi pada orang normal saja kadang membutuhkan waktu sendiri untuk para korbannya bercerita kepada orang-orang disekitarnya. Apalagi bagi para penyandang disabilitas yang memang notabene tidak mampu melakukan intraksi sosial dengan baik.
Kasus-kasus terhadap penyandang disabilitas memang merupakan kasus yang sangat kompleks. Butuh waktu dan kesabaran ekstra untuk menangani kasusnya. Upaya yang perlu dilakukan adalah, mengubah pandangan masyarakat terhadap para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.
Sumber : BaKTINews