in ,

Jelang Lebaran, Harga Tiket Pesawat Akhirnya Turun Juga Meski Tak Seberapa!

CakapCakap – Harga tiket pesawat di Indonesia sempat mengalami kenaikan drastis beberapa waktu yang lalu. Cakap People yang sering bepergian dengan pesawat tentunya sudah merasakan kenaikan harga tiket pesawat tersebut. Bahkan, kenaikan harga tiket pesawat tersebut bisa mencapai hingga di atas Rp 500 ribu. Untungnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2019 ini, akhirnya harga tiket pesawat turun juga, setelah pemerintah memangkas tarif batas atas tiket pesawat di Tanah Air.

Berdasar rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tarif batas atas tiket pesawat turun hingga 12-16 persen. Via bisnis.com

Berdasar rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum lama ini, tarif batas atas tiket pesawat turun hingga sebesar 12-16 persen, atau rata-rata 15 persen. “Penurunan tidak sama antara rute satu dengan yang lain, cuma rata-rata kita belum hitung 100 persen. Range-nya 12-16 persen. Kita harapkan dia akan dekat ke 15 persen turunnya,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, seperti dikutip dari laman Finance.Detik.com.

Menurut Darmin, penurunan tarif batas atas ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rakortas Tarif Tiket Pesawat yang sudah dilakukan pada tanggal 6 Mei 2019. Saat itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan melakukan evaluasi. Darmin pun menyebut, selama kuartal I-2019 telah terjadi kenaikan harga tiket pesawat sebesar 11,4 persen di tingkat produsen. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding kenaikan tarif angkutan darat (bus) sebesar 1,69 persen, kereta api sebesar 2,44 persen, angkutan laut sebesar 2,01 persen, serta angkutan penyeberangan sebesar 1,69 persen.

Pihak Lion Air mengklaim sudah menurunkan harga tiket sesuai dengan aturan. Via harnas.co

Penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat ini diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2019, seperti yang dilansir oleh laman lainnya di Detik.com. Maskapai Lion Air jadi salah satu maskapai dalam negeri yang sudah menjalankan aturan tarif batas atas yang baru ini. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan harga tiket saat ini sudah sesuai dengan aturan.

Lion Air Group tidak menjual yang melebihi batas atas atau maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik,” ucap Danang pula menjelaskan. Meski penurunannya tidak seberapa, namun Cakap People yang mau mudik bisa sedikit menghemat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BMW Indonesia Siap Hadirkan Mobil Listrik BMW i3S, Ini Bocorannya!

Punya Masalah Jantung? Ini Tips Puasa Sehat Bagi Pasien Penyakit Jantung!