CakapCakap – Masyarakat Indonesia sedang menantikan hasil rekapitulasi perhitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan umum (pemilu) 2019 yang dilakukan secara serentak, baik untuk pemilihan presiden dan legislatif, yang telah digelar 17 April 2019 lalu.
Selasa dini hari, 21 Mei 2019, KPU akhirnya menyampaikan dan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilakukan. Diantaranya menetapkan hasil rekapitulasi nasional hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019. Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang pilpres 2019 dengan meraih 85.607.362 atau 55,50%.
“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik tepat jam 01.46 Selasa dini hari, dikutip dari VOA Indonesia.
Penetapan ini dilakukan setelah satu jam KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional pemilu 2019 secara serentak. Penetapan juga dilakukan untuk presiden dan wakil presiden, juga anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Ketua KPU Arief Budiman langsung mengetuk palu tanda penetapan hasil rekapitulasi tersebut, yang disusul penandatanganan berita acara oleh sejumlah saksi yang hadir. Meskipun demikian ada saksi yang tidak bersedia menandatangani berita acara itu dengan berbagai pertimbangan.
Penetapan ini juga menunjukkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul di 21 propinsi yaitu:
1. Bali
2. Bangka Belitung
3. Kalimantan Utara
4. Kalimantan Tengah
5. Gorontalo
6. Kalimantan Barat
7. Sulawesi Barat
8. Yogyakarta
9. Kalimantan Timur
10. Lampung
11. Sulawesi Utara
12. Sulawesi Tengah
13. Jawa Timur
14. Nusa Tenggara Timur
15. Jawa Tengah
16. Kepulauan Riau
17. DKI Jakarta
18. Papua Barat
19. Sumatera Utara
20. Maluku
21. Papua
Sementara 13 propinsi di mana pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul adalah :
1. Bengkulu
2. Kalimantan Selatan
3. Maluku Utara
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Sulawesi Tenggara
7. Sumatera Barat
8. Banten
9. Aceh
10. Nusa Tenggara Barat
11. Jawa Barat
12. Sulawesi Selatan
13. Riau
Jika tidak ada gugatan di MK dalam waktu tiga hari, KPU akan melakukan penetapan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih pada 24 Mei 2019.