CakapCakap – Aplikasi Tik Tok mungkin terdengar sudah tidak asing lagi di Indonesia, termasuk oleh Cakap People. Pasalnya, aplikasi ini memang sempat booming, termasuk juga di Tanah Air beberapa waktu lalu, sebelum kemudian menuai kontroversi dan sempat diblokir oleh Pemerintah Indonesia pada pertengahan tahun 2018 lalu. Nah, kali ini giliran di India pula aplikasi Tik Tok sudah tidak bisa lagi dimainkan. Lalu, mengapa akses ke aplikasi Tik Tok di India kini sampai ikut-ikutan pula diblokir?
Seperti dilaporkan oleh laman Inet.Detik.com, Apple dan Google telah sepakat menghapus aplikasi populer Tik Tok dari App Store pada perangkat berbasis iOS dan Play Store pada perangkat berbasis Android. Langkah ini diambil kedua perusahaan raksasan itu untuk mengikuti perintah pengadilan tertanggal 3 April 2019 untuk memblokir akses ke aplikasi Tik Tok di App Store dan Play Store, karena dinilai aplikasi ini telah banyak digunakan untuk menyebarkan pornografi dan mengeksploitasi anak.
Menanggapi pemblokiran ini, pihak Tik Tok menyebut mereka percaya terhadap sistem judisial di India. Mereka pun mengaku tetap optimis akan ada solusi yang bisa diterima dengan baik oleh lebih dari 120 juta pengguna aktif aplikasi Tik Tok di India. Tik Tok sendiri beberapa bulan ke belakang ini sudah diinvestigasi oleh pengadilan India. Menurut Menteri Teknologi Informasi di negara bagian Tamil Nadu M Manikandan, pemblokiran aplikasi Tik Tok ini harus dilakukan, karena pihak regulator khawatir aplikasi milik ByteDance dari Cina ini akan bisa menyebabkan degradasi budaya di India.
Aplikasi layanan berbagi video, Tik Tok ini juga pernah diblokir di Indonesia pada awal bulan Juli 2018 lalu, seperti dimuat dalam laman Kompas.com. Ketika itu, saat aplikasi dibuka, antarmuka aplikasi ini hanya memperlihatkan pemrosesan (loading) konten. Menurut Dirjen Aptika Kominfo Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Semuel Pangerapan, pemblokirannya itu memang sudah dilakukan. ”Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya,” ungkap Samuel pula ketika itu.
Dia pun mengatakan bahwa pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo serta laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan masyarakat luas. “Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” tambah Samuel. Tapi, pemblokiran saat itu hanya bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok. Begitu lho, Cakap People!
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Apple dan Google Hapus 3 Aplikasi Kencan Di Bawah Umur, Apa Saja? - CakapCakap