CakapCakap – Cakap People! Proses pemilihan umum (pemilu) 2019 kali ini dilakukan secara serentak. Berbeda pada pemilihan sebelumnya yang tak dilakukan bersamaan, kini selain pemilihan presiden, juga dilakukan pemungutan suara untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) termasuk DPRD Kota/Kabupaten/Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
DPR RI merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sebuah ketatanegaraan yang menjadi lembaga perwakilan rakyat.
Sebagai lembaga representasi masyarakat Indonesia, anggota DPR RI memperoleh gaji dan tunjangan dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Begitu banyak orang tertarik ingin menjadi anggota DPR RI mulai dari masyarakat biasa hingga kalangan artis pun ramai-ramai ikut dalam pemilihan legislatif ini. Lantas, berapa besar pendapatan anggota DPR RI per bulan?
Mengutip CNBC Indonesia, Jum’at, 19 April 2019, berikut pendapatan yang diterima anggota DPR mulai dari gaji, tunjangan, pensiunan, hingga fasilitas lainnya.
Struktur gaji anggota DPR ditunjukkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.
Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPR terbilang sama untuk semua anggota parlemen. Namun, bagi yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan, bisa membawa gaji lebih besar.
Untuk anggota DPR saja, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp4,2 juta. Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp420.000 dan Rp168.000.
Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp1,72 juta.
Selain menerima gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.
Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.
Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp5,58 juta. Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp15,5 juta.
Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp7,7 juta.
Hal itu telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan NO S.520/MK.02/2015 dalam hal persetujuan prinsip kenaikan indeks tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Tak Disangka, Pemilu Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia - CakapCakap