in ,

Siap-Siap! Sri Mulyani Punya Jurus Baru Tarik Pajak dari Google dan Facebook

CakapCakap – Sudah menjadi rahasia umum bahwa sejumlah perusahaan internasional dengan basis teknologi yang beroperasi di Indonesia dipertanyakan soal pembayaran pajak. Cakap People tentu pernah mendengar kabar soal dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh Facebook dan Google beberapa waktu yang lalu. Kini, hal itu diyakini akan semakin sulit seiring terbitnya aturan yang jadi ‘jurus baru’ dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani untuk menarik pajak dari Google dan Facebook.

Kementerian Keuangan baru saja peraturan baru yang mempertegas kewajiban perpajakan perusahaan asing di Indonesia, termasuk Google. Via detik.com

Sri Mulyani baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap pada tanggal 1 April 2019 dan berlaku bersamaan saat diundangkan, yang mempertegas kewajiban perpajakan perusahaan asing di Indonesia, seperti dikutip dari laman CNBCIndonesia.com. PMK ini mengatur tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik perusahaan konvensional maupun beroperasi secara digital.

Melalui aturan ini, fiskus pajak secara tidak langsung mendapat kemudahan saat memeriksa wajib pajak BUT, karena penetapannya kini dipertegas sebagai subjek pajak luar negeri. Selain itu, aturan ini juga meminta perusahaan atau orang asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paling lama 1 bulan setelah mulai menjalankan usaha dalam BUT. Kemudian, wajib pula untuk menyerahkan objek pajak sesuai dengan ketentuan, sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan terus melihat potensi perpajakan dari semua perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia. Via jawapos.com

Sebelumnya, Sri Mulyani sendiri sempat mengatakan terus melihat potensi perpajakan dari semua perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia. “Pada dasarnya pemerintah Indonesia akan melihat seluruh potensi dari penerimaan perpajakan yang berasal dari sektor digital ini. Apakah dia adalah provider, apakah dia pengembang platform, dia OTT (over the top), apa dia sendiri melakukan transaksi, pelaku dari sisi transaksi itu sendiri, tujuannya adalah untuk meng-create suatu bidang perpajakan,” ungkap Sri Mulyani dalam salah satu kesempatan di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, selama perusahaan dengan layanan OTT seperti Facebook, Twitter, Youtube dan Yahoo beroperasi di Indonesia, maka mereka harus mematuhi peraturan dan kewajiban untuk membayar pajak, dan akan terus dikejar pajaknya. Nah, ini bisa menambah pendapatan negara, Cakap People!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Memiliki Fobia Ketinggian? Sebaiknya Jangan Kunjungi Tempat Tertinggi di Dunia Berikut!

Perempuan Brilian Dibalik Layar Ini Adalah Kunci Suksesnya “Game of Thrones”