in ,

Dukung Pemilu yang Akurat, Sulsel Gandeng 7 Lembaga Pemantau

CakapCakap – Pelaksanaa Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat DPR/D akan segera tiba pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Semua pihak mempersiapkan diri untuk menghadapi perhelatan akbar di Indonesia tersebut. Sebagai warga negara yang baik, selain menunaikan tugasnya untuk menentukan pilihan para pimpinan negara ini, mereka juga bertugas untuk mengawal pemilu ini agar bisa terlaksana sesuai dengan prinsip dasar, yakni pemilihan umum yang jujur dan adil. Mengapa? Karena dengan kawasan Indonesia yang sangat luas, indikasi kecurangan bisa saja terjadi.

Pemilu akan dilaksanakan pada 17 April 2019
https://geotimes.co.id/wp-content/uploads/2018/08/1369885674.jpg

Apakah Cakap People tahu, untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggandeng beberapa badan yang akan bekerja untuk menjadi tim pemantau Pemilu 2019. Hingga sekarang pun, pendaftaran bagi lembaga independen yang ingin membantu jalannya pemilu di Sulsel masih terbuka. Pendaftaran ini akan dibuka hingga 7 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan, yakni akan ditutup pada 10 April 2019.

Lembaga dan relawan pemantau pemilu ini memiliki fungsi sebagai penguat demokrasi di masyarakat. Tidak hanya mengawasi peserta yang berpartisipasi di setiap TPS, badan pemantau atau pengawas ini juga bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di masing-masing tempat pemungutan suara. Hingga sekarang, Bawaslu Pusat sudah mengeluarkan ijin atau akreditasi bagi 7 lembaga yang mendaftar sebagai pengawas di Sulsel. Artinya, ketujunya sudah resmi lolos menjadi badan pemantau resmi. Ketujuh lembaga tersebut adalah LSM Perak, Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Soppeng, Sekolah Politik Perempuan Maupe (SPPM) Maros, Yayasan Swadaya Mitra Bangsa, Lembaga Pemerhati Anak dan Perempuan Enrekang, dan Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan.

Tim Pemantau Pemilu
http://CakapCakap%20-%20Pelaksanaa%20Pemilihan%20Umum%20(Pemilu)%20Presiden,%20Wakil%20Presiden,%20dan%20Pejabat%20DPR/D%20akan%20segera%20tiba%20pada%20tanggal%2017%20April%202019%20mendatang.%20Semua%20pihak%20mempersiapkan%20diri%20untuk%20menghadapi%20perhelatan%20akbar%20di%20Indonesia%20tersebut.%20Sebagai%20warga%20negara%20yang%20baik,%20selain%20menunaikan%20tugasnya%20untuk%20menentukan%20pilihan%20para%20pimpinan%20negara%20ini,%20mereka%20juga%20bertugas%20untuk%20mengawal%20pemilu%20ini%20agar%20bisa%20terlaksana%20sesuai%20dengan%20prinsip%20dasar,%20yakni%20pemilihan%20umum%20yang%20jujur%20dan%20adil.%20Mengapa?%20Karena%20dengan%20kawasan%20Indonesia%20yang%20sangat%20luas,%20indikasi%20kecurangan%20bisa%20saja%20terjadi.%20%20Apakah%20Cakap%20People%20tahu,%20untuk%20mengantisipasi%20permasalahan%20tersebut,%20Badan%20Pengawas%20Pemilu%20(Bawaslu)%20Provinsi%20Sulawesi%20Selatan%20menggandeng%20beberapa%20badan%20yang%20akan%20bekerja%20untuk%20menjadi%20tim%20pemantau%20Pemilu%202019.%20Hingga%20sekarang%20pun,%20pendaftaran%20bagi%20lembaga%20independen%20yang%20ingin%20membantu%20jalannya%20pemilu%20di%20Sulsel%20masih%20terbuka.%20Pendaftaran%20ini%20akan%20dibuka%20hingga%207%20hari%20sebelum%20pelaksanaan%20pencoblosan,%20yakni%20akan%20ditutup%20pada%2010%20April%202019.%20%20Lembaga%20dan%20relawan%20pemantau%20pemilu%20ini%20memiliki%20fungsi%20sebagai%20penguat%20demokrasi%20di%20masyarakat.%20Tidak%20hanya%20mengawasi%20peserta%20yang%20berpartisipasi%20di%20setiap%20TPS,%20badan%20pemantau%20atau%20pengawas%20ini%20juga%20bertugas%20untuk%20mengawasi%20penyelenggaraan%20pemilu%20di%20masing-masing%20tempat%20pemungutan%20suara.%20Hingga%20sekarang,%20Bawaslu%20Pusat%20sudah%20mengeluarkan%20ijin%20atau%20akreditasi%20bagi%207%20lembaga%20yang%20mendaftar%20sebagai%20pengawas%20di%20Sulsel.%20Artinya,%20ketujunya%20sudah%20resmi%20lolos%20menjadi%20badan%20pemantau%20resmi.%20Ketujuh%20lembaga%20tersebut%20adalah%20LSM%20Perak,%20Lembaga%20Study%20Kebijakan%20Publik%20(LSKP),%20Persatuan%20Wartawan%20Indonesia%20(PWI)%20Soppeng,%20Sekolah%20Politik%20Perempuan%20Maupe%20(SPPM)%20Maros,%20Yayasan%20Swadaya%20Mitra%20Bangsa,%20Lembaga%20Pemerhati%20Anak%20dan%20Perempuan%20Enrekang,%20dan%20Masyarakat%20Anti%20Penyalahgunaan%20Jabatan.%20%20Namun%20demikian,%20sebenarnya%20tidak%20ada%20batasan%20jumlah%20pemantau%20yang%20bisa%20bekerja%20saat%20pemilu%20besok.%20Bahkan%20semakin%20banyak%20pemantau,%20maka%20akan%20semakin%20baik.%20Lalu%20apa%20saja%20sebenarnya%20persyaratan%20untuk%20menjadi%20badan%20pemantau%20pemilu%20yang%20resmi?%20Berdasarkan%20peraturan%20perundang-undangan%20yang%20berlaku%20di%20Indonesia,%20pemantauan%20pemilu%20dapat%20dilakukan%20oleh%20para%20pemantau%20dari%20dalam%20maupun%20luar%20negeri,%20berbadan%20hukum,%20bersifat%20independen,%20memiliki%20sumber%20dana%20yang%20jelas,%20dan%20terakhir%20adalah%20memiliki%20akreditasi%20dari%20Bawaslu%20RI,%20dan%20Bawaslu%20Daerah.

Namun demikian, sebenarnya tidak ada batasan jumlah pemantau yang bisa bekerja saat pemilu nanti. Bahkan semakin banyak pemantau, maka akan semakin baik. Lalu apa saja sebenarnya persyaratan untuk menjadi badan pemantau pemilu yang resmi? Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pemantauan pemilu dapat dilakukan oleh para pemantau dari dalam maupun luar negeri, berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakhir adalah memiliki akreditasi dari Bawaslu RI, dan Bawaslu Daerah.

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

One Comment

Leave a Reply

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Topik Menarik Di Forum PBB, Indonesia Membahas Musik Digital

Rayakan Ulang Tahun ke-15, Gmail Percaya Diri Kuasai Dunia!