CakapCakap – Pemerintah Indonesia baru saja menyelesaikan rancangan terkait dengan mobil listrik di negeri ini, dalam bentuk Peraturan Presiden. Kabar terbaru menyebutkan peraturan tersebut akan segera ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dalam waktu dekat, sehingga pabrikan otomotif bisa memiliki payung hukum resmi untuk distribusi dan penjualan mobil listrik di Indonesia. Hal ini pun tentu saja juga jadi kabar gembira bagi para pecinta mobil listrik yang sudah lama menunggu.
Ada beberapa poin penting yang termuat dalam peraturan tersebut, terutama terkait dengan siasat yang harus diambil pemerintah agar mobil listrik bisa laku di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif bagi para produsen yang ingin memproduksi mobil listrik dan memasarkannya di Tanah Air. Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, insentif diperlukan agar mobil listrik bisa berkembang di Indonesia, di mana harga bisa tak mahal lagi dan terjangkau oleh masyarakat.
Insentif itu salah satunya terkait pajak. “Intinya di situ, insentif pertama. Kalau mobil listrik masih mahal, kalau tidak diberikan insentif tidak akan laku. Insentif itu termasuk misalnya PPnBM kalau dia impor, pajak spare part dan sebagainya, harus ada insentifnya dan kini sudah diteguhkan. Nanti itu diatur dengan aturan turunnya dengan peraturan menteri,” ungkap Agus seperti dimuat di laman Detik.com. Tanpa insentif itu, mobil listrik akan 30-40% lebih mahal dibanding mobil konvensional.
Peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi & Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Chaikal Nuryakin pun mengungkap bahwa persepsi masyarakat terhadap mobil listrik masih dinilai mahal. “Penelitian dilakukan bulan Oktober 2018 lalu dengan responden sejumlah 210 pengguna mobil dan 210 bukan pengguna mobil. Mereka inginnya harga mobil listrik sama dengan mobil biasa. Tapi kalau mau lebih mahal sekitar 1,1 kali harga mobil biasa,” ungkap Chaikal pula dilansir laman Kompas.com.
Menurutnya, angka 1,1 kali ini adalah hipotetikal dari hasil survei soal harga dan menurut responden pantas. Dari komponen mobil listrik, harga yang didapat masih lebih tinggi dari angka 1,1 kali ini. Makanya, pemerintah pun melakukan siasat lewat peraturan. “Pemerintah memberi insentif. Kalau target (penjualan) 20% di 2025 jelas sulit dicapai kalau tidak ada insentif,” pungkas Chaikal lagi. Nah, bagaima menurut Cakap People sendiri?
3 Comments
Leave a Reply3 Pings & Trackbacks
Pingback:Mobil Hybrid di Indonesia Ternyata Terlalu Mahal, Ini Daftar Harganya! – CakapCakap
Pingback:Mencium Aroma Bau Mobil Baru Bisa Membahayakan Kesehatan Kamu – CakapCakap
Pingback:BMW Indonesia Siap Hadirkan Mobil Listrik BMW i3S, Ini Bocorannya! - CakapCakap