CakapCakap – Cakap People! Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru. Melarang penggunaan istilah ‘wisata religi’ (siyaahah ad-diiniyyah) untuk penyelenggaraan haji dan umrah.
“Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia,” terang Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali, Minggu 10 Maret 2019 seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama RI hari ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa istilah itu saat ini dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi.
Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” tandasnya.
Penggunaan istilah “wisata religi” sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.
Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara timur tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
3 Comments
Leave a Reply3 Pings & Trackbacks
Pingback:KPK Sita Uang Ratusan dari Ruang Kerja Menteri Agama. Ada Apa? – CakapCakap
Pingback:Jemaah Tinggal Melewati Batas Waktu, Arab Saudi Cabut Izin Perusahaan Travel Umroh dan Haji – CakapCakap
Pingback:London Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik di Dunia, Bali ke-Lima – CakapCakap