CakapCakap – Pihak Kepolisian RI dengan tegas kini sudah melarang penggunaan perangkat global positioning system (GPS) saat berkendara sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Alasannya, karena dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hanya, aturan ini rupanya masih memberikan kelonggaran. Pasalnya, ternyata tidak semua GPS dilarang digunakan ketika berkendara. Masih ada beberapa penggunaan GPS yang bisa diberikan toleransi saat berkendara.
Seperti dijelaskan oleh Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Pujiono Dulrahman, di antaranya penggunaan aplikasi GPS bawaan mobil yang sudah terpasang sejak dari pabriknya ternyata masih diperbolehkan, dikutip dari laman Tempo.co. Menurutnya, memang di negara mana pun orang tidak boleh berkendara sambil menggunakan telepon seluler, sehingga pengedara pun juga dilarang melihat GPS pada layar telepon seluler sambil mengemudi. “Kalau lewat telepon genggam pasti konsentrasi terganggu,” ungkap Pujiono memberikan penjelasannya.
Namun, lain halnya dengan GPS yang sudah terpasang sebagai perangkat bawaan mobil. “Itu beda kasus,” ucap Pujiono lagi. Sebelumnya, pada tahun 2018 lalou, Korps Lalu Lintas Polri sendiri pernah menyatakan bahwa penggunaan GPS diperbolehkan dengan syarat pengemudi mengikuti arahan aplikasi itu melalui navigasi suara dan tak terpaku pada layar telepon seluler. Sedang aktivitas yang bolak-balik menatap layar ponsel sambil berkendara dilarang karena menghilangkan konsentrasi.
Pelanggaran terhadap aturan ini sendiri ternyata bisa membuat pengendara dihukum dengan denda maksimal Rp 750 ribu, dan bahkan sanksi hukuman penjara. “Betul (dapat dikenakan sangsi). Ada di Pasal 283,” ungkap Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Herman Ruswandi, seperti dilansir laman Detik.com. Aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 106 ayat 1 disebut bahwa ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi’. Sedangkan Pasal 283 menjelaskan ‘Orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.’ Cakap People jangan melanggar ya!
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Berkendara di Malam Hari Saat Arus Balik Lebaran, Ini Tips Aman di Perjalanan! - CakapCakap