CakapCakap – Cakap People! Tren kendaraan listrik tampak disambut antusias. Produsen sepeda motor pun gencar menawarkan produknya.
Seperti diketahui, sejak akhir 2018, penyewaan kendaraan berbasis aplikasi bernama Migo e-Bike mulai beroperasi di Jakarta. Kehadirannya pun disambut tak kalah antusias.
Namun ternyata status Migo masih dipertanyakan. Lantaran unit yang mulai marak beredar di jalan raya itu tak dilengkapi surat-surat dan pelat nomor.
Mengutip Viva, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi mengatakan bahwa, bisnis penyewaan Migo e-Bike banyak menabrak aturan.
“Meski mengaku sepeda, tapi penggerak utamanya dari motor listrik dan baterai. Karena sepeda itu di kayuh, kalau ada penggeraknya berarti bukan sepeda. Jadi enggak boleh di jalan raya tanpa pelat nomor,” demikian dikatakannya, baru-baru ini.
Menurutnya, Migo jelas-jelas melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Migo itu operasionalnya ke jalan raya dan pernah di car free day. Mereka cuma bisnis dan menerjang aturan. Menurut saya pedal yang ada di Migo itu hanya kamuflase saja seolah-olah jadi sepeda,” tuturnya.
Kepolisian menyatakan hingga kini pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Dinas Perhubungan. “Migo telah bertumpu pada aturan yang salah. Kemarin kami sudah rapatkan, nanti kami akan bicarakan kepada pihak terkait dan dinas perhubungan, kapan pelaksaan penindakan (razia). Karena tidak ada informasi sudah diuji kelayakan atau belum,” katanya.
Sementara itu, mengutip dari Dream, Herman Ruswandi juga menegaskan, polisi tidak akan mempermasalahkan kalau penggunaan motor listrik ini di lokasi wisata.
“Rencana ke depan mau dipertegas, ya, karena belum punya izin resmi juga ya,” ujar Kompol Herman Ruswandi.
Oleh karena itulah polisi melarang penggunaan motor Migo di jalan raya. “ Iya, enggak boleh (melintas),” kata Herman.
Dia juga meminta masyarakat tidak menggunakan motor listrik di jalan raya karena belum berizin.
Nanti, polisi bisa saja menindak tegas dengan mengamankan motor tersebut. “Ditertibkan, kemudian diinformasikan (kepada masyarakat),” kata dia.
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:4 Efek Buruk Jika Kamu Telat Mengganti Oli Mesin Motor – CakapCakap