CakapCakap – Cakap People! Hari ini ramai sekali menjadi perbincangan soal ratusan musisi yang menolak Rancangan Undang-Undang Permusikan. 267 musisi yang mayoritas bergerak di ranah independen ini menyambut negatif RUU Permusikan yang baru saja dirilis.
Atas penolakan tersebut, mereka membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan dan mengeluarkan petisi di media sosial karena menganggap peraturan tersebut merugikan dan memenjarkan kreativitas musisi.
Para musisi ternama yang bergerak di ranah independen tersebut seperti diantaranya adalah Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah N Rhesa, Efek Rumah Kaca, Bonita, Barasuara, Vira Talissa, Petra Sihombing, Nadine Hamizah, Mondo Gascaro, dan lain-lain.
Cakap People, ratusan musisi yang tergabung dalam @koalisinasionaltolakruup menilai naskah RUU Permusikan menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan proses kreasi.
Selain itu, RUU permusikan dinilai mempunyai pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain. Seperti, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Hal itu disampaikan pada akun instagram @koalisinasionaltolakruup.
Rara Sekar, mantan vokalis grup Banda Neira menyebutkan ada 19 pasal yang bermasalah. Dirinya menyebut tidak adanya kejelasan terkait apa dan siapa yang menjadi target pasal tersebut.
Sementara itu penyanyi solo, Danilla mengatakan kesejahteraan musisi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Hak Cipta.
Mereka berpendapat RUU permusikan mermajinalisasikan musisi independen dan berpihak kepada industri besar. Memaksakan kehendak dan mendiskriminasi karena adanya keharusan uji kompetensi dan sertifikasi musisi.
Melihat respon negatif dari ratusan musisi tersebut, mengutip dari Grid.id, Anang Hermansyah selaku anggota Komisi X DPR RI yang juga ikut andil dalam RUU tersebut mengatakan jika Undang-Undang ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi para musisi.
Anang menyebut RUU ini perlu dibuat supaya ada peraturan yang bisa berkelanjutan untuk melindungi para pelaku musik. Namun ketika Anang ditanya terkait isi dari draft tersebut, Anang menyatakan tidak semuanya setuju.
Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah ketika adanya pembatasan dalam berkarya. Anang menyebutkan kalau hal tersebut perlu didiskusikan kembali.
“Aku juga ga setuju!” tegas Anang.
Ia mengatakan juga tidak ingin jika kebebasan berekspresinya dibatasi. Anang mengaku kalau bukan dirinya yang membuat butir tersebut. Materi yang ada dalam RUU tersebut merupakan hasil dari studi yang dikumpulkan tim ahli.
3 Comments
Leave a Reply3 Pings & Trackbacks
Pingback:Di Negera Ini, Setel Musik Keras-Keras di Mobil Didenda Rp1,89 Juta – CakapCakap
Pingback:Demi Rating, Adegan Vulgar Dicabut dari Biopik Elton John “Rocketman“ – CakapCakap
Pingback:Wow! Taylor Swift Masuk Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh - CakapCakap