CakapCakap – Sama seperti rumah yang dijaga oleh security dan pintu gerbang, negara perlu menerapkan peraturan tentang siapa yang diijinkan masuk ke area Negara dan siapa yang tidak boleh. Hal ini pastinya dilakukan untuk menjaga keamanan nasional, begitu juga dengan Indonesia. Pihak Imigrasi menjadi garda depan pertahanan ini, agar tidak ada warga luar yang masuk dengan tujuan tidak baik. Lalu siapa saja yang tidak boleh masuk?
Cakap People, pasti sudah pernah mendengar istilah Clearance House. Clearance House adalah daftar yang dimiliki oleh Indonesia, berisi tentang negara-negara yang dianggap rawan jika masuk ke area Indonesia. Apakah mereka tidak boleh masuk? Tentunya warga negara asing yang masuk dalam daftar Clearance House tetap diperbolehkan masuk area Indonesia, tetapi harus mendapatkan perizinan khusus berupa Calling Visa, dengan tahapan yang lebih rumit dari pada Visa biasa.
Cakap People, menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan pemberian visa bagi warga negara dari negara Calling Visa, ada setidaknya 9 negara yang dianggap rawan dari segi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, hingga keimigrasian. Negara-negara ini tersebar dari kawasan Asia hingga Afrika.
Pertama adalah Afghanistan. Hingga saat ini, Afghanistan memiliki konflik internal antara pemerintah dan Taliban. Keamanan negara ini masih belum bisa disebut stabil, baik itu dari politik, hingga pertahanan. Kedua adalah Guinea, yang juga memiliki problem dalam hal kestabilan politik. Sejak merdeka 44 tahun yang lalu, Guinea masih mengalami perebutan kekuasaan pimpinan negara, hingga belum ada presiden yang mampu menyelesaikan jabatannya hingga periode berakhir.
Ketiga adalah Israel, yang hingga saat ini masih terus berkonflik dengan Palestina, karena perebutan wilayah. Konflik ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, dan pemerintah Indonesia tidak akan mencabut status ini hingga Israel mau mengakui kemerdekaan Palestina. Keempat adalah Korea Utara yang hingga saat ini masih mengalami konflik saudara dengan Korea Selatan. Problem utamanya adalah perebutan kepemilikan tenaga nuklir, hingga pemerintah Indonesia belum berani mengijinkan warga negara Korut untuk datang ke Indonesia dengan bebas.
Kelima adalah Kamerun yang hingga saat ini masih sering mengalami peperangan. Keenam adalah Liberia, dengan alasan karena tingkat ekonomi yang masih rendah dan konflik internal di Liberia sendiri. Ketujuh adalah Niger, yang masih mengalami konflik internal dan tingkat perekonomian yang masih rendah di kawasan Afrika.
Selanjutnya yang kedelapan adalah Nigeria. Pemerintah Nigeria masih menempatkan negaranya sebagai negara dengan keadaan darurat konflik. Kondisi ini dan didukung dengan perekonomian yang rendah, membuat Nigeria masih masuk dalam daftar hitam. Yang ke sembilan dan terakhir adalah Somalia. Problematika di Somalia masih sangat kompleks, mulai dari kemiskinan, kelaparan, hingga perang.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!