Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi gencar-gencarnya diskusi dan kordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Bank Indonesia (BI) buat ambil tindakan atas maraknya perdagangan mata uang virtual (crypthocurrency), macam bitcoin.
Dilansir oleh CNN Indonesia, Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK, Fithri Hadi, dalam sebuah acara diskusi di kawasan Harmoni pada Rabu (13/12/2017) lalu bilang kalau OJK lagi ngebahas nasib mata uang virtual dengan institusi-institusi keuangan terkait. Termasuk definisi alias arti bitcoin entah sebagai sebuah komoditas, efek, atau aset digital. Hal ini dilakukan untuk mencari aturan yang sesuai dengan jenis produk tersebut.
Meski belum ketahuan kayak apa nantinya, Fithri melihat bahwa bitcoin beda dengan saham. Biasanya nih, pemilik saham tetap dapat keuntungan melalui dividen yang dibagikan, sambil ngeliat pergerakan alias naik turunnya harga saham. Bitcoin ngga begitu, mereka bergantung sepenuhnya terhadap jumlah pembelian dan belum ada kepastian jika mata uang digital tersebut anjlok.
Namun, bahwa sejauh ini komunikasi mereka belum munculin satu sikap pasti soal mata uang virtual tersebut. Namun, Bank Indonesia udah ngelarang penggunaan bitcoin maupun mata uang virtual lainnya sebagai alat pembayaran. Soalnya, alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia ya cuma rupiah.
Lebih lanjut, belum bisa dipastiin apakah nanti bakal ada undang-undang yang mengatur bitcoin. Yang jelasnya sih, aturan bakal lebih fokus untuk memberikan perlindungan kepada konsumen meski hingga sekarang belum ada laporan atau pengaduan masyarakat terkait bitcoin yang mereka pakai.
Menanggapi wacana tersebut, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan kembali menegaskan kalau bitcoin memang bukan mata uang resmi yang diterima di Indonesia. Bahkan dia sangat mendukung peraturan yang melarang bitcoin sebagai alat pembayaran.
Diberitakan oleh Detik.com, Oscar menjelaskan, bitcoin bisa digolongkan dengan komoditas alias kepemilikan pribadi dan bukan sebagai alat pembayaran. Selain itu dia menjelaskan bahwa untuk aset digital ini, Jepang udah punya orotitas yang mengatur bursa perdagangan cryptocurrency ini. Hal ini bertujuan untuk mengawasi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Jadi, masih tertarik beli bitcoin?