CakapCakap – Ada-ada saja yang dilakukan orang untuk mendapatkan kekayaan. Misalnya, dengan menjual hewan langka dengan embel-embel memberikan khasiat yang sangat sulit didapatkan dari bahan-bahan lainnya. Cakap People pernah mendengar atau melihatnya? Dengan tawaran seperti itu, jelas saja harganya pun akan langsung melambung, karena hewannya sudah langka, ditambah pula dengan khasiat yang luar biasa. Selain itu dipastikan akan banyak orang yang ingin mendapatkannya.
Itulah yang dilakukan oleh para sindikat perdagangan sejumlah satwa yang dilindungi, yang baru saja diamankan oleh aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya seperti dilansir Suara.com, Rabu (26/9/2018). Sebanyak sembilan tersangka yang ditangkap tersebut menawarkan hewan-hewan langka dengan embel-embel khasiat sebagai obat kuat di media sosial. Harganya pun tak tanggung-tanggung mahalnya, dari mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1,2 juta per ekor.
“Kasus ini berawal dari penawaran di media sosial. Penawaran ini membuat orang ingin membeli. Setelah janjian, mereka melakukan hubungan pribadi melalui telepon. Satu ekornya seratus ribu. Kura-kura moncong babi juga satu juta untuk yang dewasa,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta. Hewan-hewan itu, selain kura-kura moncong babi yang berjumlah 128 ekor, di antaranya ada pula buaya muara, lutung Jawa, siamang, jalak Bali, dan burung kakaktua.
Kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi ini sendiri terus mengalami peningkatan setiap tahun, setidaknya dalam tiga tahun terakhir, menurut Kejaksaan Agung dilansir BBC.com pada 2017 lalu. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan jumlah perkara ini yang ditangani Kejaksaan Agung bertambah dua kali lipat dari 12 kasus pada 2014 menjadi 25 pada 2016. Peningkatan ini diyakini karena kurangnya efek jera, dengan hukumannya yang relatif masih ringan.
Menurut Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia pula, memang jarang pelaku perdagangan satwa liar diberi hukuman maksimum penjara paling lama lima tahun, dan dendanya paling banyak Rp100 juta. Mungkin, ke depannya ini bisa menjadi masukan bagi penegak hukum ya, Cakap People! [ED/RM]
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!