CakapCakap – Transportasi sudah jadi kebutuhan primer bagi setiap orang, terutama bagi mereka yang hidup di perkotaan. Cakap People pasti bisa merasakannya sendiri. Makanya, tak heran jika pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor di Indonesia sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jangankan sepeda motor, bahkan mobil pun sekarang sudah dianggap bukan lagi barang mewah. Siapa saja sekarang sudah bisa membeli mobil dengan mudah, meski hanya mobil murah.
Nah, penjualan mobil di Indonesia pun dipastikan akan semakin meningkat drastis, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa segera menyelesaikan aturan revisi Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Substansi utama dalam aturan baru itu adalah memperbolehkan down paymet (DP) nol persen untuk pembelian kendaaraan bermotor. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli kendaraan baru tanpa membayar uang muka lebih dulu.
“OJK memberi kesempatan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan dalam menerapkan DP 0 persen. Kebijakan ini juga bergantung pada risk management perusahaan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi dilansir oleh VIVA. Jumat (31/8/2018). Menurutnya, kebijakan ini sendiri diambil untuk menggairahkan industri multifinance, dan berlaku untuk semua perusahaan pembiayaan, baik konvensional maupun syariah.
Namun, setiap perusahaan harus bisa memenuhi syarat mutlak, antara lain wajib memiliki tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan satu persen. Selain itu, tingkat keuangan perusahaan juga harus masuk kategori sehat. Meski begitu, kebijakan baru ini juga tentunya bukan tanpa risiko. Di satu sisi memang dapat memancing minat beli masyarakat. Namun di sisi lain, risiko kredit macet juga berpeluang besar untuk bertambah, di mana potensi gagal bayar akan meningkat.
Selain itu, tantang lain yang akan muncul adalah imbas terhadap pasar kendaraan bekas. Apalagi, jika kebijakan itu hanya berlaku untuk pembelian kendaraan baru saja. Selama ini, untuk kendaraan baru biasanya dipatok DP sebesar 20-30 persen, sedangkan kendaraan bekas bisa saja lebih besar tergantung kondisinya. Namun, kebijakan baru ini saja tentu tetap menarik. Cakap People setuju? [ED/RM]
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!
One Comment
One Ping
Pingback:Wajib Share! Tarif Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM | Cakap Cakap