in ,

Horee!! THR Perusahaan di Makassar Harus Tepat Waktu

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa menjelang Hari Raya Lebaran, para pekerja akan mendapatkan uang gaji tambahan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Apalagi dengan kebutuhan tengah tahun yang membengkak, termasuk biaya mudik yang sangat mahal ke kampung halaman, maka THR menjadi salah satu penopang yang ditunggu-tunggu.

Setiap perusahaan memiliki peraturan tersendiri untuk masalah THR ini, tapi pihak Ketenagakerjaan sudah memberikan arahan berbentuk Peraturan atau Undang-Undang yang mengatur pemberian THR di Hari Raya untuk seluruh tenaga kerja.

THR siap diserahkan kepada seluruh Karyawan
THR tahun 2018 telah diatur oleh Pemerintah via lintaskota.id

Menyikapi hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar sudah memberikan arahan tegas, bahkan juga tidak akan segan untuk menindak perusahaan yang mengabaikan hak karyawan berupa THR ini. Hal ini tegas diarahkan karena pemberian THR kepada para pekerja di perusahaan yang berbadan hukum adalah suatu keawajiban.

Ariansyah, selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, mengaku sudah menerima arahan dari Kementerian, dan sudah menegaskan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia. Dalam arahan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pemberian THR harus dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri (15 dan 16 Juni 2018).

Sebagai tindak lanjut akan hal tersebut, Disnaker Makassar menyebarkan surat edaran kepada sekitar 6.000 perusahaan yang terdata di Disnaker Makassar. Dalam surat edaran tersebut, akan ada arahan dan pedoman langsung dari Walikota untuk memberikan THR tepat waktu. Mengingat beberapa tahun belakang masih banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, Dinsaker mengaku akan menyoroti perusahaan tersebut, dan memberikan sanksi yang tegas.

THR harus diberikan maksimal 1 Minggu sebelum Hari Raya
Pembayaran THR karywan maksimal diberikan seminggu sebelum lebaran via tribunnews.com

Kasus yang selama ini terjadi di lingkungan Disnaker Kota Makassar adalah masih banyak perusahaan yang meberikan THR setelah Hari Raya Lebaran, bahkan ada juga yang tidak memberikan THR. Sanksi yang biasanya diberikan adalah sanksi administratif dan juga pinalti sebanyak 5% upah yang harus dibayarkan per orang.

Oleh karena peraturan Kementerian dan juga arahan dari Disnaker yang sudah jelas, maka tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Disnaker Makassar juga meminta agar para karyawan memberikan pelaporan yang jelas ketika hak THRnya tidak diserahkan kepada mereka dengan cara memberikan laporan langsung ke Kantor Disnaker Kota Makassar.

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Melancong ke Padang? Jangan Lupa Cicipi 5 Keripik Ini ya!

Pohon Tarra, Fakta Menarik Seputar Kuburan Bayi yang Jadi Destinasi Wisata di Tana Toraja