CakapCakap – Cakap People! Produk premium apa saja yang dikenakan tarif PPN 12 persen?Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan daftar produk dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang secara resmi akan berlaku pada 1 Januari 2025. Tarif pajak tersebut diberlakukan untuk barang dan jasa premium atau produk-produk mewah.
Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyatakan penetapan PPN 12 persen bagi barang-barang mewah merupakan prinsip keadilan yang dilakukan negara, dimana pajak yang dibayarkan oleh masyarakat mampu akan melindungi masyarakat yang tidak mampu. Tarif PPN 12 persen berlaku untuk kebutuhan pokok premium hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan VIP.
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 persen
Penetapan tarif PPN 12 persen bagi barang-barang mewah yang biasa dibeli orang-orang yang mampu membayar pajak menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Dalam penjelasannya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pajak menjadi instrumen penting dalam pembangunan.
Dengan demikian kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian ini akan mewujudkan keadilan dan gotong royong bagi masyarakat Indonesia. Berikut ini daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai tahun depan.
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (Contoh: Wagyu, daging kobe)
4. Ikan premium (Contoh: Salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (Contoh: King crab)
6. Jasa pendidikan premium (Sekolah Internasional)
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium (Rumah Sakit VIP)
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
Pajak Nol Persen dan Upaya Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan
Cakap People! Pemerintah akan tetap memberikan tarif nol persen atau bebas PPN pada beberapa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, mulai dari kebutuhan pokok, jasa pendidikan, angkutan umum, jasa kesehatan dan jasa pendidikan. Barang-barang lain yang seharusnya dikenakan PPN 12% seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) akan dikenakan beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).
“Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan seperti dikutip dari detikfinance. Untuk daging yang banyak dikonsumsi masyarakat secara umum yang memiliki harga Rp 150-200 ribu per kg tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Klik DI SINI untuk meneruskan membaca, Cakap People!