CakapCakap – Cakap People! Berapa besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 terbaru? Pilkada serentak 2024 digelar pada hari ini 27 November 2024.
Melansir data KPU, Pilkada serentak kali ini digelar di 545 daerah meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
KPU juga telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Lantas, berapa besaran gaji dari KPPS?
Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan jabatan yang KPPS.
Besaran gaji petugas KPPS ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
1. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000
2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000
3. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Sedangkan honorarium KPPS Pilkada mengalami penurunan dibandingkan dengan gaji KPPS pada Pemilu 2024, di mana anggota KPPS menerima Rp 1.100.000 dan ketua Rp 1.200.000. Dalam aturan tersebut, ada juga santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc:
1. Meninggal Per Orang: Rp 36.000.000
2. Cacat Permanen Per Orang: Rp 30.800.000
3. Luka Berat Per Orang: Rp 16.500.000
4. Luka Sedang Per Orang: Rp 8.250.000
5. Bantuan Biaya Pemakaman Per Orang: Rp 10.000.000.