CakapCakap – Cakap People! Nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang perlu dicapai peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dengan begitu hanya peserta yang melewati nilai ambang batas inilah yang bisa melanjutkan proses seleksi CPNS ke tahap selanjutnya.
Hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
“Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” tulis diktum kesebelas aturan itu, dikutip Jumat 20 September 2024.
Dalam aturan itu dijelaskan juga SKD CPNS 2024 ini akan terbagi dalam tiga materi yang diujikan yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Ketiga materi ini memiliki ambang batas yang berbeda-beda yang diatur dalam diktum kedua belas.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
– Nilai ambang batas TWK: 65
– Nilai ambang batas TIU: 80
– Nilai ambang batas TKP: 166.
“Ketentuan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum kedua belas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan,” jelas diktum ketiga belas Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024.
Nilai ambang batas SKD CPNS ini dikecualikan bagi pelamar kebutuhan khusus seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 untuk Kelompok Peserta Kebutuhan Khusus
Peserta Lulusan Terbaik (cumlaude)
– Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
– Nilai TIU paling rendah 85
Peserta Diaspora
– Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
– Nilai TIU paling rendah 85
Peserta Penyandang Disabilitas
– Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
– Nilai TIU paling rendah 60
Peserta Putra/putri Wilayah Papua
– Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
– Nilai TIU paling rendah 60
Peserta Putra/putri Daerah Tertinggal
– Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
– Nilai TIU paling rendah 60.