CakapCakap – Cakap People! Majelis Umum PBB mendukung sebuah resolusi yang menyerukan agar Israel pergi dari tanah Palestina. Resolusi ini disetujui pada Rabu, 18 September 2024 dengan dukungan mayoritas dari 124 negara anggota, sementara 14 negara menolak dan 43 lainnya memilih abstain.
Dalam resolusi tersebut, Majelis Umum PBB menuntut agar Israel segera menghentikan aktivitasnya yang dianggap melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki. Israel diminta untuk mengakhiri pendudukannya paling lambat dalam 12 bulan ke depan.
Selain itu, PBB juga menuntut agar Israel memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerugian yang mereka alami akibat pendudukan tersebut.
“Israel segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang diduduki, yang merupakan tindakan salah yang bersifat berkelanjutan yang menimbulkan tanggung jawab internasionalnya, dan melakukannya paling lambat dalam waktu 12 bulan,” demikian bunyi resolusi itu.
Resolusi ini mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang sebelumnya menyatakan keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Selain itu, pemungutan suara ini menegaskan penolakan internasional terhadap pendudukan Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Amerika Tolak Resolusi PBB
Meskipun resolusi ini mendapat dukungan luas, Amerika Serikat dan beberapa negara lain seperti Republik Ceko, Hongaria, dan beberapa negara kepulauan Pasifik menentang keputusan tersebut. Amerika Serikat, yang selama ini mendukung solusi dua negara, tetap menolak resolusi ini bersama Israel.
Meski begitu beberapa sekutu Amerika Serikat, seperti Prancis, Finlandia, dan Meksiko, mendukung resolusi PBB. Inggris, Ukraina, dan Kanada memilih abstain. Sikap abstain ini mendapat kritik dari kelompok advokasi, seperti Canadians for Justice and Peace in the Middle East, yang menilai tindakan Kanada menunjukkan ketidakberanian menegakkan hukum internasional dan mendukung kebebasan Palestina.
“Semua negara berkewajiban membantu mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina sesegera mungkin, tetapi Kanada baru saja abstain,” demikian pernyataan Canadians for Justice and Peace in the Middle East.
Sementara itu, Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut. Ia berharap resolusi ini menjadi dorongan bagi negara-negara dunia untuk menekan Israel agar mematuhi keputusan PBB.
“Konsensus internasional atas resolusi ini memperbarui harapan rakyat Palestina – yang menghadapi agresi dan genosida menyeluruh di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem – untuk mencapai kebebasan, kemerdekaan, serta mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” ujar Abbas.
Lebih lanjut, resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.
AL JAZEERA | ANTARA | TEMPO