CakapCakap – Cakap People! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pendaftaran atau rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS akan mulai dibuka pada Selasa, 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang mulai bisa diakses ketika pendaftaran resmi dibuka. Pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS.
“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dalam waktu tak lama lagi, pemerintah juga akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi.
Menurutnya, kesempatan menjadi abdi negara terbuka luas bagi putra-putri terbaik bangsa. Oleh karena itu, sebelum pendaftaran dimulai, calon pelamar diimbau mempersiapkan diri dengan mencermati syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2024.
Anas menuturkan calon pelamar diminta aktif mencari informasi dari sumber yang terpercaya seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CPNS.
Dia menambahkan pengadaan pegawai baru 2024 tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS, namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” ujarnya.
Kementerian PANRB telah menerbitkan kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 melalui Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
Jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus.
Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
“Untuk fresh graduate kita buka peluang yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya, karena tahun ini jumlah rekrutmen CPNS-nya relatif lebih besar dibanding sebelumnya,” kata Anas.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 19 Agustus–2 September 2024.
Sementara untuk pendaftarannya, dimulai pada 20 Agustus–6 September 2024. Jadwal seleksi ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/08/S-Instansi-Jadwal-Seleksi-CPNS-Tahun-2024-1.pdf .
Jangan Percaya Calo
Anas menegaskan dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS dipastikan tidak akan ada celah kecurangan.
Seluruh tahapan seleksi CPNS mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan, sudah terintegrasi dan terkomputerisasi.
“Tahapan seleksi seperti ini menutup celah kecurangan dan praktik calo. Jadi tidak ada satu pun pihak yang dapat membantu kelulusan kecuali diri peserta sendiri,” katanya.
“Saya pesan kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan kesempatan formasi CPNS ini, jangan percaya kepada siapapun yang merasa bisa, dan menjanjikan kesempatan formasi ini karena sekarang sistemnya sudah dengan sistem CAT (Computer Assisted Test),” kata Abdullah Azwar Anas.
Dari seluruh 250.407 formasi, sebanyak 60.000 akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dan kami memberi afirmasi dari 60.000 itu sebanyak 5 persen untuk putra-putri Kalimantan supaya mereka punya kesempatan untuk mengabdi di IKN, sehingga putra-putri Kalimantan tidak bersaing dengan fresh graduate dari Jawa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kuota afirmasi tersebut merupakan implementasi dari saran yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo.