CakapCakap – Cakap People! Tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah berlalu mulai Juli 2024. Bagaimana caranya?
Tujuan integrasi adalah memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM, serta mendukung penggunaan SIM di luar negeri. Selain itu, SIM yang sudah terintegrasi dengan NIK KTP juga setara dengan dokumen kenegaraan lain yang berbasis NIK.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang berulang di berbagai provinsi, serta mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.
Cakap People! Bagi pemilik SIM yang masih berlaku, tak perlu membuat ulang SIM baru dengan integrasi NIK KTP. Kamu bisa mendapatkan SIM baru ketika melakukan perpanjangan pasca masa berlaku 5 tahun SIM lama habis.
Adapun integrasi NIK KTP untuk membuat SIM baru bersifat otomatis saat melakukan perpanjangan atau pengajuan pembuatan SIM.
Cara Membuat SIM Baru dengan NIK KTP
Dikutip dari CNN Indonesia, pembuatan SIM baru dengan menggunakan NIK tidak berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya. Namun, bentuk SIM yang terbit akan menggunakan format baru pada SIM, yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM.
Selain itu, keterangan informasi pribadi menggunakan bahasa Inggris, seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan arah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan. SIM baru bisa digunakan pula di luar negeri.
Tarif Pembuatan SIM Baru
Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya, sebagai berikut:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu