CakapCakap – Cakap People! Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan baru atau perpanjangan, menggunakan BPJS Kesehatan kini sedang diuji coba. Setelah itu rencananya syarat baru mengurus SIM pakai BPJS Kesehatan ini bakal bertahap diterapkan ke semua wilayah di Indonesia.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan pembuatan SIM baru menggunakan BPJS Kesehatan saat ini masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi di tujuh wilayah terlebih dahulu.
“Sementara tujuh wilayah dulu sosialisasi dan uji coba. Secara bertahap semua wilayah akan sosialisasi dan ujicoba,” kata dia kepada CNN Indonesia, Selasa 2 Juli 2024.
Ketujuh provinsi yang diuji coba keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Cakap People! Uji coba dan sosialisasi aturan tersebut sudah dimulai pada Senin 1 Juli hingga 30 September 2024.
Ketentuan memperpanjang SIM menggunakan BPJS Kesehatan diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya agar jumlah pengguna JKN meningkat.
Bukti registrasi BPJS Kesehatan itulah yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.