in ,

Inilah Deretan Sanksi Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni

Semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024 mendatang

CakapCakapCakap People! Apa saja sanksi yang didapatkan jika tak padankan NIK dengan NPWP sampai 30 Juni 2024? Seperti diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024 mendatang.

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Artinya, semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Inilah Deretan Sanksi Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni
Ilustrasi NPWP [Foto: Istimewa]

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Apa saja sanksi jika tak padankan NIK dengan NPWP?

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berikut cara cek NIK jadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Starlink Bakal Dipasang di Lorong-lorong Makassar, Efektifkah?

Starlink Bakal Dipasang di Lorong-lorong Makassar, Efektifkah?

Ahli Gizi Harvard Terapkan 6 Kebiasaan Ini untuk Jaga Otak Tetap Tajam dan Bahagia

Ahli Gizi Harvard Terapkan 6 Kebiasaan Ini untuk Jaga Otak Tetap Tajam dan Bahagia