Kabar mengejutkan datang dari perkembangan kasus korupsi E-KTP yang melibatkan nama Setya Novanto. Dua pengacara yang sempat bergabung untuk menangani kasus ini tiba-tiba saja memutuskan mundur dalam waktu yang tidak lama. Tercatat nama pengacara kondang Otto Hassibuan dan Fredrich Yunadi, kedua pengacara tersebut memilih langkah mundur saat tengah menangani kasus yang ramai di tanah air tersebut.
Dilansir dari liputan6.com, sidang perdana kasus Setya Novanto ini akan digelar pada Rabu 13 Desember 2017, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menanggapi kasus ini, ternyata nama dua pengacara kondang yang mundur tersebut menyita perhatian publik. Pasalnya, bukan ini kali pertama terjadi mundurnya pengacara dari kasus yang serius menjadi perhatian. Sebelumnya, ada beberapa dua nama lain yang juga melakukan tindakan sama. Lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini:
1. Otto Hassibuan
Sejak menjadi pengacara Setya Novanto pada 20 November 2017, Otto Hassibuan sudah menjalankan perannya menjadi pengacara. Namun, kabar mengejutkan tentang mundurnya Otto sebagai tim pengacara Setya Novanto terkuak pada 8 Desember 2017 lalu. Menurut pengacara kondang ini, pihaknya memilih mundur saat tidak ada kesepakatan tentang metode penyelesaian kasus dengan anggota tim lainnya.
2. Fredrich Yunadi
Tidak berapa lama kemudian, muncul nama Fredrich Yunadi yang mengikuti langkah Otto Hassibuan sebelumnya untuk mundur dari tim pengacara Setya Novanto. Kabar mundurnya Fredrich dalam menangani kasus E-KTP ini dibenarkan saat dirinya menyampaikan surat pengunduran diri pada 8 Desember 2017.
3. Yusril Ihza Mahendra
Sebelum ramai mundurnya Otto dan Fredrich sebagai pengacara dalam kasus besar, nama Yusril Ihza Mahendra juga sempat melakukan tindakan serupa. Yusril diketahui bertindak sebagai kuasa hukum RJ Lino saat menangani perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane. Alasan mundurnya Yusril adalah karena masih belum adanya kesepakatan tentang biaya penanganan perkara RJ Lino yang nantinya akan dibebankan kepada PT Pelindo II.
4. Razman Arief
Nama Razman Arief menjadi daftar tim kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho beserta istri yang tersandung kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Alasan mengenai mundurnya Razman tersebut adalah karena tidak adanya keterbukaan antara lawyer dan klien dalam menyelesaikan perkara yang ada. Selain itu, Razman mengaku masih ditemukan banyak kejanggalan dan ketidakcocokan antara dirinya dengan kedua klien.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!