CakapCakap – Cakap People! Apa saja syarat menjadi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai? Akun Instagram Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ramai oleh komentar warganet. Banyak kritikan dan keluhan dari warganet soal penetapan bea masuk atau pajak masuknya barang luar negeri dengan angka yang fantastis.
Beberapa di antaranya kasus pengiriman sepatu berharga Rp 10 juta yang kena pajak Rp 30 juta, pengiriman action figure, dan hibah alat pembelajaran tunanetra dari perusahaan Korea Selatan untuk sebuah sekolah luar biasa (SLB) di Jakarta yang dikenai bea masuk sebesar Rp 361 juta.
Apa syarat dan cara menjadi pegawai Bea Cukai?
Beberapa masyarakat menganggap proses pelamaran menjadi pegawai Bea Cukai layaknya melamar pekerjaan pada perusahaan. Artinya cukup melampirkan surat lamaran. Nyatanya, untuk menjadi ASN di Bea Cukai memerlukan proses yang panjang.
Pertama, calon pegawai Bea Cukai harus lulus pada seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN. Cara ini diperuntukkan bagi lulusan sekolah SMA/SMK/MA/Sederajat yang memiliki batas umur minimal 17 tahun dan maksimal 20 tahun per September tahun pendaftaran. Tentunya telah memenuhi nilai minimum yang telah dipersyaratkan.
Adapun syarat khusus pendaftar kampus PKN STAN pada jurusan Diploma Bea dan Cukai adalah:
– Harus memiliki tinggi minimal 165 cm bagi laki-laki dan 155 cm bagi perempuan.
– Tidak memiliki cacat tubuh dan buta warna.
– Mengikuti Ujian Saringan Masuk (USM) PKN STAN yang terdiri dari ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), ujian Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Bahasa Inggris (TBI), tes psikotest dan ujian kesehatan dan kebugaran.
– Pendaftar yang telah lolos USM PKN STAN akan mengikuti perkuliahan dan ketika lulus dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil di direktorat jenderal bea dan cukai.
Kedua, calon pegawai Bea Cukai harus mengikuti Seleksi Penerimaan Umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Cara ini diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat, Jenjang Diploma III, Jenjang Pendidikan Diploma IV/S1, Jenjang Pendidikan S2 serta memenuhi persyaratan nilai minimum.
Peserta Seleksi CPNS harus melewati berbagai yahap ujian, diantaranya Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang. Setelah lulus dari berbagai seleksi tersebut, peserta dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Cara terakhir adalah melalui penerimaan pegawai honorer. Pemerintah memberi peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun untuk sementara waktu, penerimaan melalui cara ini masih belum diadakan lagi oleh Bea dan Cukai.
BEACUKAI.GO.ID, TEMPO