CakapCakap – Cakap People! Tidak boleh dicicil, THR harus dibayar paling lambaat H-7 lebaran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada Minggu ini.
“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
Ida menjelaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha. Pemberian THR tersebut, katanya, dalam rangka dalam memenuhi kebutuhan lebaran.
“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan,” kata Ida.
Ida pun menegaskan bahwa pemberian THR dari pengusaha kepada para pekerja tidak boleh dicicil.
“Nggak boleh, nggak boleh,” kata Ida.
Ida mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan terkait pengusaha yang tidak mau membayar THR kepada para pekerjanya.
Ida juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuka posko THR untuk pengaduan dan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja.
“Sampai sekarang tidak yak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” kata Ida.
Meski begitu, Ida menyebut bahwa pada tahun lalu pihaknya menerima 1500 lebih pengaduan terkait THR.
“Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1026 yang diselesaikan untuk THR 2023. Kemudian ruang konsultasi dilakukan oleh 1.782, kalau konsultasi kan cuma bertanya tidak mengadukan,” tandasnya.