CakapCakap – Cakap People! Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Negara disebut telah berakhir per 15 Februari 2024 lalu. Klaim ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Supratman Andi Agtas. Hal tersebut, kata Andi, buntut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (UU IKN).
“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun setelah. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman di Kompleks DPR, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Lantas apa maksudnya status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara telah habis?
Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun klaim Supratman soal Jakarta bukan lagi DKI per 15 Februari 2024 merujuk kepada UU IKN Pasal 41 ayat 2.
Regulasi ini menyebutkan UU DKI Jakarta diubah alias Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara setelah paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan.
UU IKN sendiri, sebagaimana dikutip dari laman Peraturan.bpk.go.id, telah ditetapkan pada 15 Februari 2022. Artinya, beleid tersebut telah berlaku selama dua tahun per 15 Februari 2024 lalu.
“Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi pasal 41 beleid tersebut, dikutip Jumat, 8 Maret 2024.
Benarkah kini Jakarta sudah bukan Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024 lalu?
Status Jakarta sebagai ibu kota negara tak serta merta dicabut meski UU IKN telah berusia dua tahun. Sebab, Pasal 41 ayat 3 menjelaskan, perubahan UU yang dimaksud berlaku ketika Presiden resmi menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.
“Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan,” bunyi pasal tersebut.
Sejalan dengan itu, menanggapi status Jakarta sebagai ibu kota negara disebut telah berakhir, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Achmad Baidowi mengatakan bahwa tidak ada kalimat yang menyebut status DKI harus cabut, tetapi diubah. Pihaknya mengatakan, sebelum ada Perpres Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota.
“Terkait Ibu Kota, kalau berpindah (harus) ada Peraturan Presiden atau Perpres. Jadi sebelum ada Perpres, Jakarta masih Daerah Khusus Ibu Kota,” ujar Awiek, sapaan akrabnya, kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.
Pada pasal peralihan UU IKN, kata Awiek, fungsi pemerintahan masih berlangsung di Jakarta sebagai ibu kota negara sampai dipindahkan ke Nusantara. Pelantikan anggota DPR Periode 2024–2029 serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029 digelar Oktober mendatang. Dalam UU IKN, pelantikan digelar di Nusantara.
“Saya yakin tanggal 1 Oktober, tanggal 20 Oktober, infrastruktur (di IKN) belum siap untuk menggelar acara sebesar ini, maka fungsi itu perlu dilakukan di Jakarta,” kata dia. “Nah itu kan perlu diatur juga, selama di IKN belum siap, maka fungsi-fungsi Pemerintahan Jakarta sebagai Ibu Kota tetap ada.”
Hal senada juga disampaikan pihak Istana. Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan berdasarkan UU IKN Pasal 39 kedudukan, fungsi, dan peran Ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara ke Nusantara dengan Keputusan Presiden.
“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini Purwono dalam pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.