CakapCakap – Cakap People! Apa saja syarat caleg atau calon legislatif bisa lolos ke DPR? Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih melalui Pemilihan Legislatif (Pileg) atau Pemilihan Umum (Pemilu).
Selama memenuhi syarat, siapa pun boleh mencalonkan diri, baik menjadi calon legislatif (caleg) DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Berikut ini informasi mengenai syarat caleg lolos DPR dan perhitungannya yang perlu diketahui.
Syarat Caleg Lolos DPR
Menurut Pasal 411 ayat (2) Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan hasil pemilu caleg maju lolos ke Senayan terdiri atas perolehan suara parpol dan calon anggota DPR. Penetapan suara parpol untuk caleg DPR dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pleno terbuka.
“KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon), perolehan suara parpol untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” dikutip dari Pasal 413 ayat (1) UU Pemilu.
Selanjutnya, Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 414 UU Pemilu.
Syarat Menjadi Anggota DPR
Merujuk pada Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berikut ini beberapa syarat menjadi anggota DPR:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun atau lebih.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Dapat berbicara, menulis, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat, akuntan publik, pejabat pembuat akta tanah, notaris, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.
- Menjadi anggota partai politik (parpol) peserta pemilu.
Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan dan di satu daerah pemilihan (dapil).