CakapCakap – Cakap People! Mari mengenali jenis warna surat suara Pemilu 2024 dan fungsinya. Surat Suara merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Surat Suara biasanya tersedia di Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang telah disediakan oleh KPU yang telah diatur berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada.
Ketentuan terkait kertas surat suara tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Melansir dari ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Surat Suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Surat suara juga disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN.
Selain itu, aturan terkait surat Pemilu 2024 juga tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara. Dijelaskan, ada lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai dengan fungsinya.
Masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan umum tersebut harus mengenali kelima jenis surat-surat tersebut. Diketahui, lima surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga Caleg DPR RI.
Sebagai informasi dalam rapat di Komisi II DPR telah disepakati surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019. Kelima jenis surat tersebut terdiri dari beberapa warna yaitu abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.
Jenis Warna Kertas Pemilu 2024 dan Fungsinya
Berikut ini adalah daftar warna kertas Pemilu 2024 dan keterangan hingga fungsi masing-masing surat suaranya:
1. Warna Abu-Abu
Surat suara yang mempunyai warna abu-abu mempunyai fungsi sebagai surat suara pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Dalam surat suara ini memuat beberapa hal yaitu:
– Foto pasangan calon
– Nama pasangan calon
– Nomor urut pasangan calon
– Tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon
2. Warna Merah
Surat suara yang mempunyai warna merah digunakan untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat beberapa hal yaitu:
– Nomor calon anggota DPD
– Foto calon anggota DPD
– Nama calon anggota DPD
3. Warna Kuning
Surat suara yang mempunyai warna kuning mempunyai fungsi untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat ini memuat beberapa hal yaitu:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPR
4. Warna Biru
Surat suara yang mempunyai warna biru mempunyai fungsi untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Surat ini memuat beberapa hal yaitu:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi
5. Warna Hijau
Surat suara yang berwarna hijau mempunyai fungsi untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Surat ini memuat beberapa hal yaitu:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.