CakapCakap – Cakap People! Jaminan dan layanan pembiayaan kesehatan dari BPJS Kesehatan ternyata tak berlaku untuk semua jenis tindakan di rumah sakit. Ada sejumlah jenis operasi yang biayanya tidak bisa dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, meski status kepesertaan anggota masih aktif. Misalnya, operasi akibat kecelakaan kerja.
Salah satu operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah operasi akibat kecelakaan kerja. Disebutkan, alasan operasi itu tidak ditanggung adalah karena pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Berikut daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
– Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
– Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
– Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
– Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
– Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).
Di sisi lain, mengacu pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi