CakapCakap – Cakap People! Keinginan menjadi seorang pilot pesawat tempur di Indonesia bukanlah impian yang dapat dicapai tanpa melalui perjalanan yang panjang. Untuk menjadi pilot pesawat tempur di Indonesia, seseorang harus melalui jalur Akademi Angkatan Udara (AAU) dan memenuhi beberapa persyaratan.
Prosedur dan syarat yang ketat harus dipenuhi oleh calon taruna/taruni yang ingin bergabung dengan Akademi Angkatan Udara. Berdasarkan Pengumuman TNI Mabes AU Nomor Peng/ /II/2023 tentang Pendaftaran Taruna/Taruni Akademi Angkatan Udara Tahun 2023, berikut syarat masuk Akmil TNI AU.
Persyaratan Umum
Bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah (MA) yang ingin mendaftar, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon taruna/taruni harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Beriman dan Bertakwa: Komitmen kepada Tuhan Yang Maha Esa menjadi landasan moral bagi para calon.
3. Setia kepada NKRI: Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Usia dan Kesehatan: Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan. Kesehatan jasmani dan rohani yang baik juga menjadi syarat.
5. Tinggi dan Berat Badan: Memiliki tinggi badan minimal 163 cm (pria) dan 157 cm (wanita), serta berat badan seimbang sesuai ketentuan.
6. Itikad Baik dan Bebas Kriminal: Tidak sedang kehilangan hak prajurit berdasarkan putusan pengadilan. Tidak memiliki catatan kriminal yang diterbitkan oleh Polri.
7. Surat Keterangan Kesehatan dan Vaksinasi Covid-19: Menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, serta surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit, beserta sertifikat vaksin Covid-19.
Syarat Khusus Masuk Akademi TNI AU
Selain persyaratan umum, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon taruna/taruni yang ingin melanjutkan pendidikan di Akademi TNI AU:
1. Lulusan dan Nilai UN: Lulusan SMA/MA jurusan IPA, SMK Penerbangan, atau sekolah luar negeri setara SMA jurusan IPA. Memiliki nilai UN tertentu sesuai tahun kelulusan.
2. Penyetaraan Ijazah untuk Lulusan Sekolah Luar Negeri: Bagi lulusan sekolah luar negeri, penyetaraan ijazah oleh Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek diperlukan.
3. Keterampilan Berbahasa Asing dan Prestasi: Calon taruna/taruni yang memiliki keterampilan berbahasa asing dan prestasi tingkat nasional dapat menyertakan sertifikat/piagam penghargaan.
4. Status Pernikahan dan Izin Orang Tua: Belum pernah menikah, sanggup tidak menikah selama pendidikan, harus mendapatkan izin dari orang tua/wali.
5. Surat Persetujuan dari Karyawan/Pegawai: Bagi yang sudah bekerja, perlu mendapatkan surat persetujuan dari kepala jawatan dan bersedia diberhentikan saat diterima di AAU.
6. Pemeriksaan Administrasi dan Tes Lainnya: Harus mengikuti dan lulus berbagai tahap pemeriksaan seperti skrining Pom, kesehatan umum, psikologi, akademik, dan lainnya.
7. Komitmen Terhadap Etika: Orang tua/wali calon taruna/taruni harus menandatangani surat bermaterai yang menegaskan komitmen untuk tidak melakukan penyuapan atau kolusi.