CakapCakap – Cakap People! Mahkamah Internasional disingkat ICJ akan menggelar sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel pada besok, Kamis 11 dan Jumat, 12 Januari 2024. Gugatan tersebut menilai Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Afrika Selatan, dalam gugatan yang diajukan, menyebut tindakan Israel sebagai genosida yang memiliki niat menghancurkan secara substansial orang-orang Palestina di Gaza. Sidang ICJ akan menangani langkah-langkah interim, termasuk kemungkinan penghentian aksi militer Israel di Gaza.
1. Afrika Selatan menggugat Israel buntut genosida di Gaza
Dikutip dari Reuters, Afrika Selatan mengajukan gugatan terkait aksi Israel di Gaza. Afrika Selatan menyebut Israel telah melakukan genosida dengan niat menghancurkan substansial orang Palestina. Gugatan tersebut mencakup tuduhan pembunuhan, penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik, serta penciptaan kondisi yang disengaja untuk menghancurkan komunitas Palestina.
Gugatan ini juga merespon berbagai argumen yang mungkin diajukan oleh Israel, dan dianggap sangat komprehensif dan cermat oleh Juliette McIntyre, seorang dosen hukum dari Universitas South Australia. McIntyre juga mencatat bahwa Afrika Selatan telah menyampaikan isu ini kepada Israel sebelum mengajukan gugatan.
2. ICJ akan ambil peran
Mahkamah Internasional atau ICJ berperan sebagai pengadilan tingkat tinggi yang menangani sengketa antarnegara di bawah naungan PBB. Keanggotaan ICJ otomatis terbuka untuk seluruh anggota PBB.
Untuk mengajukan gugatan, pihak yang akan menggugat harus mengarahkannya kepada ICJ yang terdiri dari 15 hakim terpilih yang menjabat selama sembilan tahun. Proses pemilihan hakim dilakukan oleh Sidang Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB.
ICJ memiliki mandat untuk mengadili sengketa yang terkait dengan Konvensi Genosida 1948. Konvensi ini diadopsi oleh pemimpin dunia setelah Perang Dunia II sebagai respons terhadap pembunuhan enam juta orang Yahudi oleh Nazi di Eropa antara 1939 dan 1945.
Sebanyak 153 negara, termasuk Israel, Afrika Selatan, Myanmar, Rusia, dan Amerika Serikat, telah meratifikasi Konvensi Genosida 1948 dengan harapan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
3. Serangan Israel telah dilakukan sejak 7 Oktober 2023
Pada tanggal 7 Oktober 2023, Israel telah melakukan serangan udara, invasi darat, dan memerintahkan orang-orang Palestina untuk berpindah ke selatan Jalur Gaza. Tindakan ini juga melibatkan pengetatan pengiriman makanan dan bahan bakar.
Dilansir dari Human Rights Watch Pemerintah Israel menyatakan bahwa tujuan operasi militer mereka adalah untuk menghancurkan Hamas, membebaskan para sandera, dan memastikan Gaza tidak lagi menjadi ancaman.
Kementerian Kesehatan Hamas melaporkan lebih dari 22.000 kematian, terutama perempuan dan anak-anak. Israel, Inggris, Amerika Serikat, dan negara-negara Barat mengklasifikasikan Hamas sebagai organisasi teroris.
4. Prediksi ICJ terhadap gugatan Afrika Selatan
Afrika Selatan telah mengajukan permintaan kepada ICJ untuk memerintahkan penghentian tindakan militer Israel di Gaza.
Dinukil dari Al Jazeera, Ahli hukum Australia, Juliette McIntyre menyatakan bahwa pada tahap ini, pengadilan tidak akan langsung menyatakan adanya genosida, dengan tingkat pembuktiannya yang rendah.
Afrika Selatan menilai bahwa ada potensi meyakinkan bahwa genosida sedang terjadi di Gaza dan perlu segera dihentikan.
Sebelumnya, Ukraina pernah mengajukan permohonan serupa mengenai invasi Rusia pada 24 Februari 2022, dan ICJ memerintahkan Rusia untuk menghentikan aksi militernya walaupun Moskow mengabaikannya.
McIntyre memprediksi bahwa ICJ akan memberikan keputusan mengenai permohonan ini pada akhir Januari yang dapat memberikan tekanan pada Israel.