in ,

Pegipegi Resmi Tutup di Indonesia Setelah 12 Tahun, Ini Keterangannya

Hal tersebut diumumkan di situs resmi perusahaan.

CakapCakapCakap People! Platform pemesanan tiket dan hotel Pegipegi resmi menutup layanannya di Indonesia. Hal tersebut diumumkan di situs resmi perusahaan.

“Hampir genap 12 tahun menjadi solusi travel kamu merupakan pengalaman yang tak tergantikan bagi Pegipegi, namun dengan berat hati, hari ini per tanggal 11 Desember 2023 Pegipegi harus pamit,” tertulis dalam keterangan situs Pegipegi, dikutip Selasa 12 Desember 2023.

Pegipegi Resmi Tutup di Indonesia Setelah 12 Tahun, Ini Keterangannya
Pegipegi resmi menutup layanannya di Indonesia setalah 12 tahun. (Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pegipegi juga menyampaikan terima kasih untuk para pelanggan setia yang telah memanfaatkan platformnya selama ini.

Sebelum tutup permanen, layanan Pegipegi sempat tak bisa diakses selama beberapa saat. Dalam laman resminya, Pegipegi mengatakan menerima pesanan dari pelanggan terakhir kali pada Senin 11 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.

“Para pelanggan tidak perlu khawatir karena seluruh pembelian yang telah dibeli pelanggan di Pegipegi tetap berlaku, pelanggan masih bisa check in & menggunakan transportasi udara & darat sesuai waktu check-in maupun waktu keberangkatan,” kata Pegipegi.

Untuk mengakses informasi soal pesanan, pelanggan bisa mengecek email yang digunakan saat melakukan order.

“Jika ada pertanyaan, permintaan dana kembali (refund), penggantian jadwal (reschedule) atau komplain dapat disampaikan via email ke Pegipegi,” kata layanan tersebut.

Pegipegi menambah daftar panjang layanan internet yang tutup di Indonesia. Sebelumnya, JD dan Zomato sudah lebih dulu hengkang dari Tanah Air.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ini Link dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK 2023

Ini Link dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK 2023

Curiga NIK KTP Kamu Dicatut Partai Politik? Berikut Cara Ceknya

Curiga NIK KTP Kamu Dicatut Partai Politik? Berikut Cara Ceknya