CakapCakap – Cakap People! Kris Wu divonis 13 tahun penjara setelah Pengadilan Menengah Rakyat Ketiga di Beijing menolak permohonan bandingnya pada Jumat, 24 November 2023. Mantan anggota EXO asal Cina berkewarganegaraan Kanada itu divonis atas tuduhan pemerkosaan dan pencabulan kelompok.
“Wu memanfaatkan situasi di mana sebagian besar korban berada di bawah pengaruh alkohol untuk melakukan tindakan seksual, yang merupakan pemerkosaan,” kata pengadilan. “Itu juga sama saja dengan pencabulan kelompok, karena dialah pelaku utama mengumpulkan orang untuk melakukan pergaulan bebas. Fakta-fakta yang diakui dalam putusan awal sudah jelas, dan bukti-buktinya jelas serta cukup.”
Kasus Kris Wu
Kris Wu atau yang juga dikenal sebagai Wu Yifan, dituduh pada Juli 2018 terlibat dalam kegiatan tidak senonoh dengan dua perempuan di rumahnya. Selanjutnya, pada Desember 2020, ia menghadapi tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga perempuan dengan cara serupa di kediamannya saat mereka dalam keadaan mabuk.
Ia ditahan sejak 31 Juli 2021. Di Cina sendiri, penangkapan resmi diperbolehkan jika terdapat bukti kuat yang mendukung dakwaan, ketika tersangka kemungkinan besar akan menerima hukuman penjara, atau jika tersangka menimbulkan ancaman terhadap masyarakat.
Dalam persidangan awal, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing memvonis Kris 11 tahun 6 bulan karena pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan karena tindakan tidak bermoral dalam kelompok. Perintah deportasi setelah menyelesaikan hukuman juga dikeluarkan. Oleh karena itu, Kris Wu diperkirakan akan dideportasi dari Cina ke Kanada setelah menjalani masa hukumannya. Kanada memiliki kebijakan untuk memberikan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual, sehingga meningkatkan kemungkinan Kris menghadapi tindakan serupa.
Kris Wu memulai debutnya dengan grup EXO pada 8 April 2012, dan meninggalkan grup pada 2014 sebelum melanjutkan aktivitas individu di Cina. Pada 2017, ia juga tampil dalam film Valerian and the City of a Thousand Planets.
ALLKPOP | KOREA JOONGANG DAILY | TEMPO