CakapCakap – Cakap People! Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 1,45% atau Rp49.153 menjadi Rp3.434.298.
Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin menyampaikan kalau keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan.
“Ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah,” katanya di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 21 November 2023.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menambahkan keputusan ini merupakan hasil proses yang cukup panjang.
“Pertimbangan dari seluruh pihak SK tersebut dinilai telah mengakomodir usulan teman-teman buruh yang melakukan aksi demonstrasi menyangkut struktur skala upah,” jelasnya.
Diketahui bahwa kenaikan UMP Sulsel terbaru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.