CakapCakap – Cakap People! Tak hanya fisik dan mental, orang tua juga harus mempersiapkan dana untuk kelahiran bayi. Kabar baiknya, pemerintah menanggung biaya melahirkan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan.
Tidak hanya saat persalinan, sejumlah biaya lainnya mulai dari masa pemeriksaan kehamilan hingga pascalahir juga menjadi bagian dari program BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar biaya melahirkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Lalu bagaimana prosedur yang harus dijalankan untuk mendapat fasilitas itu? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, tarif nonkapitasi atau klaim pembiayaan BPJS Kesehatan pada pelayanan kebidanan dan neonatal, meliputi masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), serta prarujukan akibat komplikasi.
Untuk pelayanan selama masa kehamilan hingga pascakelahiran, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3. Artinya, ketiga kelas peserta akan memperoleh layanan dan fasilitas yang sama, hanya berbeda di kapasitas ruang rawat inap.
Biaya Tindakan dari Prakelahiran hingga Pascapersalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut besaran klaim BPJS Kesehatan untuk beberapa tindakan dari prakelahiran hingga pascapersalinan:
1. Masa hamil
– Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG di puskesmas: Rp 140.000.
– Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter di puskesmas: Rp 80.000.
– Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan di puskesmas: Rp 60.000.
– Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG selain di puskesmas: Rp 160.000.
– Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter selain di puskesmas: Rp 90.000.
– Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan selain di puskesmas: Rp 70.000.
– Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan jejaring: Rp 70.000.
– Jasa pelayanan prarujukan pada komplikasi kehamilan paling banyak: Rp 180.000.
– Jasa pelayanan prarujukan pada komplikasi kehamilan selain di puskesmas paling banyak: Rp 200.000.
2. Melahirkan
– Persalinan di puskesmas: Rp 1.000.000.
– Persalinan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP selain puskesmas: Rp 1.200.000.
– Persalinan dilakukan oleh tim paling sedikit 2 orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu: Rp 800.000.
– Pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi di FKTP untuk lama perawatan 2 hari: Rp 1.250.000.
– Pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi di FKTP untuk lama perawatan 3 hari: Rp 1.500.000.
– Tindakan pascamelahirkan bagi FKTP Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED): Rp 180.000.
3. Setelah kelahiran
– Pelayanan kesehatan sesudah melahirkan bagi puskesmas: Rp 40.000.
– Pelayanan kesehatan sesudah melahirkan selain di puskesmas: Rp 50.000.
– Pelayanan kesehatan sesudah melahirkan di bidan jejaring: Rp 50.000.
– Pemasangan/pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR): Rp 105.000.
– Pemasangan/pencabutan implan: Rp 105.000.
– Suntik keluarga berencana (KB): Rp 20.000.
– Penanganan komplikasi KB: Rp 125.000.
– Pelayanan KB Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi: Rp 370.000.
Cara Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Adapun prosedur yang harus dijalankan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan untuk kepentingan melahirkan adalah sebagai berikut.
– Siapkan dokumen yang dibutuhkan, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu hamil, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), serta buku kesehatan ibu dan bayi.
– Kunjungi faskes pertama sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Kesehatan.
– Jika FKTP tidak memadai, pasien akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.
– Dokter akan melakukan tindakan persalinan sesuai dengan kondisi medis ibu hamil.