CakapCakap – Cakap People! Merawat kesehatan gigi sama pentingnya seperti merawat organ tubuh kita yang lain. Hanya saja, bagi banyak orang, biaya untuk melakukan perawatan gigi tidaklah murah. Namun ternyata, beberapa perawatan gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Tidak hanya tambal gigi, ada sejumlah perawatan gigi lain yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Menurut BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Infeksi gigi
Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.
Fungsi premedikasi berguna untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Tahap premedikasi dinilai sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut.
2. Tambal gigi
Tambal gigi atau tumpatan komposit termasuk salah satu perawatan gigi yang bisa pakai BPJS Kesehatan.
Perawatan tambal gigi berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter ahli. Bahan yang digunakan untuk tambal gigi menggunakan resin composite karena diklaim lebih awet.
3. Scaling gigi
Scaling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi dan prosedurnya bersifat non-operasi. Perawatan yang mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).
4. Pasang gigi palsu
Pemasangan gigi palsu memang bisa pakai BPJS Kesehatan. Akan tetapi, sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan jumlah gigi palsu yang dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang.
Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu. Sementara untuk 2 rahang gigi sekaligus, subsidi yang diberikan sebesar Rp1 juta.
5. Cabut gigi sulung
Gigi sulung atau gigi susu adalah jenis gigi yang pertama kali tumbuh, sebelum nantinya diganti oleh gigi dewasa atau gigi bungsu. Pencabutan gigi sulung bermanfaat untuk menuntun bakal calon gigi permanen supaya bisa mempertahankan lengkung rahang.
Proses pencabutan gigi sulung dapat di-cover BPJS Kesehatan. Perawatan ini termasuk cukup banyak dimanfaatkan oleh para peserta.
6. Cabut gigi permanen
Cabut gigi permanen adalah tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu. Terutama jika gigi Anda sudah dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, sehingga tidak memungkinkan dipertahankan.
Sebelum dicabut, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal terlebih dulu untuk mengurangi rasa sakitnya.
7. Obat pasca-ekstraksi
Ekstraksi gigi merupakan tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi yang kondisinya karies atau impaksi.
Pengobatan pasca-ekstraksi termasuk ke dalam daftar perawatan gigi yang bisa pakai BPJS Kesehatan. Obat pasca-ekstraksi berperan penting dalam tahap penyembuhan supaya kondisi gigi yang selesai ditindak dapat segera pulih.