CakapCakap – Cakap People! Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan perburuan terhadap gembong narkoba Fredy Pratama yang mendapat julukan Escobar Indonesia. Dittipidnarkoba pun telah menemukan sejumlah fakta soal sepak terjang Ferdy.
Berikut adalah empat temuan Polri soal sepak terjang Fredy Pratama yang mendapat julukan Escobar Indonesia dalam dunia narkoba.
1. Beroperasi sejak 2009
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menyatakan Fredy beroperasi sejak 2009. Dia disebut memiliki jaringan narkoba yang rapi, terstruktur dan terorganisir.
Bareskrim, menurut Mukti, telah menangkap 884 anggota jaringan Fredy sejak 2020 hingga saat ini. Sejak Mei lalu, Bareskrim pun telah membuat operasi khusus dengan nama Escobar Indonesia.
Dalam periode Mei hingga saat ini, bareskrim telah menangkap 39 kaki tangan Fredy. Sejak 2020-2023, Polri berhasil menyita 10,2 ton sabu milik jaringan ini. Mukti menyatakan bahwa barang bukti itu menjadikan Fredy Pratama sebagai salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Bareskrim pun telah menetapkan Fredy sebagai buronan sejak 2014.
2. Punya 2 Tangan Kanan dan Jaringan dari Sumatera hingga Sulawesi
Mukti pun menyatakan pihaknya menduga Fredy mengendalikan operasi jaringannya dari luar negeri. Di Indonesia, menurut dia, Fredy memiliki dua orang kepercayaan.
Kedua orang kepercayaan itu diberi jatah untuk mengendalikan jaringan narkoba di dua wilayah berbeda, yaitu Barat dan Timur.
“Kalimantan-Sulawesi Mr. W dengan keuangan sendiri dan narkoba sendiri. Di bagian barat itu Sumatra-Jawa itu adalah Mr. K,” kata Mukti saat dihubungi, Kamis, 14 September 2023.
Mereka memiliki tugas yang beragam, mulai dari mendistribusikan narkoba, mengumpulkan uang hasil penjualan narkoba, hingga membuat berbagai dokumen palsu.
Mukti menyatakan jaringan ini mendapatkan narkoba dari luar negeri dan memasukkannya ke Indonesia dalam kemasan teh. Dalam satu bulan, menurut Mukti, jaringan ini bisa memasukkan 100-500 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi ke Indonesia.
3. Sita uang puluhan miliar dan aset lainnya
Selain menjual narkoba, Mukti menyatakan jaringan Fredy Pratama juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polti pun telah menyita uang tunai sebesar Rp 65 miliar.
Selain itu, Bareskrim juga telah memblokir 406 rekening milik jaringan ini. Total dana yang tersimpan dalam rekening itu mencapai Rp 28,7 miliar. Bareskrim juga telah menyita 13 unit kendaraan dan 4 bangunan milik jaringan ini.
Saat ini, Bareskrim pun tengah memburu pasangan suami istri bernama Frans Antony (FA) dan Petra Niasi (PN) yang disebut sebagai pengelola keuangan jaringan ini.
4. Jejak di Taiwan hingga Thailand
Menurut Mukti, awalnya Fredy Pratama mengendalikan operasi jaringannya dari Taiwan. Namun, Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi menyatakan mereka menduga Fredy saat ini berada di Thailand.
Untuk menelusuri keberadaan Fredy dan anak buahnya yang tersisa, Polri pun telah bekerja sama dengan Kepolisian Thailand dan Kepolisian Malaysia. Selain itu, Polri juga bekerja sama dengan Interpol.
Klik DI SINI untuk membaca selengkapnya, Cakap People!